Diduga, PT. TKWL 2 Buang Limbah Ke Sungai. KTU Akui Kantongi Ijin Pembuangan Limbah

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Diduga, PT. TKWL 2 Buang Limbah Ke Sungai. KTU Akui Kantongi Ijin Pembuangan Limbah

MEDIA DETIL 1
Rabu, 07 Maret 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. Sungguh miris ketika seharusnya pihak perusahaan yang ada di tengah masyarakat memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, pihak perusahaan malah membuat hal yang diduga dapat mengakibatkan timbulnya pencemaran akibat limbah yang tidak diurus dengan baik.

Tak sampai disitu, dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pengelolaan limbah mereka dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan.

Berdasarkan hasil data yang didapat, Pengurus PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kandis yang dinakhodai oleh Jon Faber Pangaribuan bersama jajaran pengurus lainnya datang ke perusahaan PT. TKWL 2 yang berada di Kampung Belutu pada Rabu siang (07/03/2018).

"Hari ini kita datang bersama jajaran pengurus PAC dan Ranting Pemuda Pancasila Kampung Belutu. Kedatangan kita bertujuan terhadap adanya dugaan pembuangan limbah mereka yang dilakukan di salah satu anak sungai Leko. Kita ingin mempertanyakan, kenapa mereka bisa melakukan itu, dimana sepengetahuan kita itu melanggar peraturan," ujarnya Jon Faber Pangaribuan kepada INVESTIGASINEWS.CO

Saat dipertanyakan kepada pihak perusahaan terkait akan hal ini, pihak perusahaan melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Sugiharto mengatakan bahwa pihaknya ada mengantongi izin pembuangan limbah cair itu. 

"Kita ada memiliki izin dari BLH Kabupaten Siak terkait akan hal pembuangan limbah ini. Dan saat ini izinnya ada di kantor Pekanbaru," akunya.

Menanggapi hal ini, salah satu pergurus PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kandis Sabar Sinaga mempertanyakan salinan terhadap izin yang dimaksud.

"Kalau memang benar begitu adanya, kami ingin meminta salinan dari izin tersebut. Sebab kita ingin melihat salinan surat izin yang di maksud," katanya. 

Namun akhirnya, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan salinan surat izin pembuangan limbah cair di sungai masyarakat tersebut.

Terkait akan hal ini, awak media INVESTIGASINEWS.CO langsung menghubungi pihak BLH Kabupaten Siak melalui Bagian Pengawasan Ardayani mengatakan pihak perusahaan hanya memiliki izin pembuangan limbah cair.

"Benar mereka memiliki izin pembuangan limbah cair, tapi dalam kadar yang ditentukan, namun jika hal ini menyalahi, kita akan melakukan sidak ke perusahaan," katanya saat dihubungi via telepon seluler.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh media dan pihak PAC dan Ranting Pemuda Pancasila menukangi pembakaran janjangan sawit. Hal ini terlihat adanya mesin pembakaran janjangan yang hingga saat ini belum diketahui apakah sudah memiliki izin atau belum.***pen


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79

Foto: Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79.  INVESTIGAS...