SIAK-KANDIS. Dugaan pencemaran lingkungan yang cukup meresahkan Masyarakat Kecamatan Kandis terkhusus warga Kelurahan Kandis Kota KM 82 kembali mencuat. Anggota DPRD Kabupaten Siak angkat bicara terkait hal tersebut. Diduga Abu hitam dari sisa bahan bakar cerobong pembakaran mesin uap/boiler pabrik Kelapa Sawit milik PT Ivomas Tunggal unit UTJM anak Perusahaan PT SMART Tbk yang berkantor pusat di Jakarta dimana PKS ini telah beroperasi sejak tahun 1997.
Senin, 05/02/2018, salah seorang warga Kandis Kota km 82, R Purba menyampaikan, "Kami berharap agar pihak perusahaan datang ke pemukiman warga melihat dan mendata kondisi dilapangan yang sebenarnya kami alami, agar mereka tahu jelas bahwa dampak pabrik mereka berdiri di kampung kami ini warga hampir tiap hari menderita. Seng rumah kami lebih cepat berkarat, perabotan pada kotor, pakain yang baru dicuci dijemur juga ikut kotor terkena abu-abu hitam yang kami dugakan berasal dari boiler mereka", paparnya menyampaikan keluhan kepada INVESTIGASINEWS.CO
Tidak sampai disitu saja, Ia melanjutkan paparannya, "Belum lagi soal udara, sadar atau tidak sadar udara yang kami hirup sudah tercemar. Lalu apa tidak ada tanggung jawab Perusahaan atas apa yang kami alami, mau untung aja!! gak adillah. Lagi pula apa yang pernah mereka buat untuk tanggung jawab sosial pada kami Masyarakat yang jauh lebih dulu tinggal sebelum pabrik UTJM berdiri," sambung R Purba mewakili Masyarakat Kandis Kota km 82.
Sementara ditempat terpisah, Ir. Mhd Ariadi Tarigan Anggota Komisi II DPRD Siak dari Partai Hanura menghimbau pihak perusahaan untuk segera menanggapi keluhan dari masyarakat sekitaran.
"Kiranya agar pihak perusahaan PT Ivomas Tunggal UTJM melakukan survei lah ke pemukiman warga disekitar Perusahaan melihat situasi kondisi dampak abu boiler yang sampai ke rumah rumah warga sekitar. Bila terbukti segeralah melakukan perbaikan pada alat produksinya sesuai izin Amdal yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai terjadi pencemaran yang lebih merugikan lingkungan dan warga sekitar ", ujar Ariadi.
Melanjutkan, "Dan kepada warga, kami selaku perwakilan dari DPRD minta agar warga membuat surat pengaduan ke DPRD secara resmi dan tertulis sehingga ada dasar kami buat menggelar hearing dengan menghadirkan semua pihak terkait untuk mencarikan solusinya seperti apa," lugas Ariadi Senin 05/02/2018 di Kandis.
Sementara Lurah Kandis Kota Wendi S Sos ketika di konfirmasi INVESTIGASINEWS.CO soal adanya dugaan pencemaran tersebut berharap agar seluruh pihak dapat menyelesaikan segala permasalahan dengan kondusif.
"Kita menghimbau agar warga segera melaporkan hal ini kepada kami secara tertulis dilengkapi bukti-bukti. Ini akan menjadi dasar buat kita untuk mengambil langkah-langkah kepada pihak-pihak terkait khususnya BLH Siak," tegas Wendi S Sos.
Sementara INVESTIGASINEWS.CO terus mencoba untuk konfirmasi kepada humas perusahaan terkait. Humas Sinar Mas, Ibu Evi via seluler 0812763xxxxx di call nada sambung masuk namun tidak diangkat, demikian sms juga tidak dibalas hingga berita dinaikkan.
Semoga dengan perhatian dari semua pihak mengambil tanggung jawab masing-masing apa yang di resahkan oleh Masyarakat Kelurahan Kandis Kota mendapat solusi sehingga hubungan yang saling menguntungkan baik kepada Perusahaan, Pemerintah dan Masyarakat dapat terwujud dalam koridor peraturan perundang-undang yang berlaku.***pendy