INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar.
Karena dianggap bermasalah, kios, lapak, gerai atau los inilah sekarang yang sedang dibahas oleh pedagang bersama DPRD Siak dalam hearing lintas Komisi yang digelar DPRD Siak, Senin 29/01/2018 di ruang Banggar DPRD Siak.
Hal yang terungkap dalam hearing adalah banyaknya pedagang lama merasa tersingkir, bahkan diadu dengan pedagang pendatang baru. Mereka tidak terima dengan diberi lapak di lantai dua, sementara pedagang pendatang baru diberikan lapak di bagian bawah, hal ini dinilai pedagang lama merugikan mereka.
Mereka menilai pasar bagian bawah merupakan tempat yang strategis, sementara dilantai 2 jarang dikunjungi konsumen karena susah naik ke atas.
Hearing dipimpin Muhtarom, turut mendampingi Zulfaini, Zulfi Mursal, Syamsurizal, Syamsurijal dan Muslim, sementara dari Dinas tampak juga kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wan Ibrahim, Kabid pasar Syahruddin Siregar, Kabag Hukum Setdakab Siak Jon Efendi, perwakilan Satpol PP Siak, Camat Sungai Apit, Lurah Sungai Apit dan puluhan pedagang.
Salah seorang pedagang, Abu Bakar mengaku kecewa dengan kebijakan pembagian lapak yang diatur Dinas. Ia mengatakan pedagang yang lama adalah pedagang mingguan.
"Kami menghidupkan pasar buka sekarang pak, mulai dari Bapak kami dulu sampai ke cucu-cucunya, sementara yang menikmati malah pedagang baru-baru datang dari jauh," kata Abu Bakar.
Ia menilai, pihak Dinas sepertinya mengadu-adu pedagang lama dengan pedagang baru.
"Sebagai pedagang lama disitu, kami meminta keadilan, yang kami tuntut hak kami. Kok kami malah di pojok-pojokkan," katanya.
Senada disampaiakan pedagang lainnya Zamri, ia kaget dengan datangnyapihak pasar yang menarik uang Rp 50 ribu untuk biaya admistrasi serah terima lapak dari Dinas sebagai pihak pengelola dengan pedagang.
"Saat kami (pedagang) menolak lapak yang diberikan, pihak dinas berdalih dengan aturan," ucap Zamri.
Ia meminta kepada pihak pemerintah, jika membuat kebijakan dilakukan rapat terlebih. Ia mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah diundang rapat.
Zamri mempertanyakan luas lapak yang diberikan ke tiap pedagang, dalam ketentuan yang diketahui para pedagang, setiap orang dapat lapak 3x2 meter. Namun enyataan dilapangan, ada yang dapat lebih, 4 meter bahkan sampai 6 meter.
Sementara itu, Muhtarom saat membuka hearing menyampaikan, pihaknya telah melakukan sidak di pasar Sungai Apit pas saat hari pasar Rabu.
"Darihasil tinjauan itu, banyak pedagang yang mengeluh, baik itu dari pedagang keliling, maupun pedagang yang menetap disitu," kata Muhtarom.
Politkus PKB itu juga mengatakan, selaku wakil rakyat, ia tidak bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa mengabulkan tuntutan pedagang tempatan. Atas dasar itulah, hearing lintas komisi ini digelar agar bisa menjawab keluhan pedagang.
Sementara itu, Kepala Disdagprin Siak Wan Ibrahim memaparkan bahwa bangunan pasar Sungai Apit tersebut dibangun dari tahun 2013 lalu, dan bangunan tersebut selesai 2017 lalu.
Karena alasan tempat kurang kata Wan Ibrahim, maka pihaknya mengambil kebijakan, bahwa bahagian bawah yakni lokasi parkir untuk dagangan kering.
Sedang Kabid Pasar Syahruddin siregar menjelaskan, tugasnya mengatur pedagang, ia mengaku telah mendahulukan pedagang yang aktif.
"Terkait penempatan lapak di lantai dua, semua banguan sudah diatur, ada tempat masing-masing," katanya.
Hearing tersebut belum membuahkan keputusan,perebatan antara pedagang dan pihak Dinas soal pembagian lapak belum membuahkan hasil.
Menurut anggota DPRD Siak Syamsurizal, ia berharap pedagang juga bisa memahami pengaturan pedagang berdasarkan jenis lapangan. Peraturan dibuat agar pasar tertata, misalnya pedagang kain dengan pedagang kain. Tidak pedagang kain dengan pedagang daging.
Pertemuan hari itu kata Syamsurizal, belum cukup untuk memutuskan kebijakan pembagian lapak. Kedepanya akan dilakukan lagi pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga konflik pedagang dengan pemerintah segera terslesaikan.***agus
Ket Foto: Pasar Sungai Apit saat proses pembangunan.
SIAK. Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar.
Karena dianggap bermasalah, kios, lapak, gerai atau los inilah sekarang yang sedang dibahas oleh pedagang bersama DPRD Siak dalam hearing lintas Komisi yang digelar DPRD Siak, Senin 29/01/2018 di ruang Banggar DPRD Siak.
Hal yang terungkap dalam hearing adalah banyaknya pedagang lama merasa tersingkir, bahkan diadu dengan pedagang pendatang baru. Mereka tidak terima dengan diberi lapak di lantai dua, sementara pedagang pendatang baru diberikan lapak di bagian bawah, hal ini dinilai pedagang lama merugikan mereka.
Mereka menilai pasar bagian bawah merupakan tempat yang strategis, sementara dilantai 2 jarang dikunjungi konsumen karena susah naik ke atas.
Hearing dipimpin Muhtarom, turut mendampingi Zulfaini, Zulfi Mursal, Syamsurizal, Syamsurijal dan Muslim, sementara dari Dinas tampak juga kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wan Ibrahim, Kabid pasar Syahruddin Siregar, Kabag Hukum Setdakab Siak Jon Efendi, perwakilan Satpol PP Siak, Camat Sungai Apit, Lurah Sungai Apit dan puluhan pedagang.
Salah seorang pedagang, Abu Bakar mengaku kecewa dengan kebijakan pembagian lapak yang diatur Dinas. Ia mengatakan pedagang yang lama adalah pedagang mingguan.
"Kami menghidupkan pasar buka sekarang pak, mulai dari Bapak kami dulu sampai ke cucu-cucunya, sementara yang menikmati malah pedagang baru-baru datang dari jauh," kata Abu Bakar.
Ia menilai, pihak Dinas sepertinya mengadu-adu pedagang lama dengan pedagang baru.
"Sebagai pedagang lama disitu, kami meminta keadilan, yang kami tuntut hak kami. Kok kami malah di pojok-pojokkan," katanya.
Senada disampaiakan pedagang lainnya Zamri, ia kaget dengan datangnyapihak pasar yang menarik uang Rp 50 ribu untuk biaya admistrasi serah terima lapak dari Dinas sebagai pihak pengelola dengan pedagang.
"Saat kami (pedagang) menolak lapak yang diberikan, pihak dinas berdalih dengan aturan," ucap Zamri.
Ia meminta kepada pihak pemerintah, jika membuat kebijakan dilakukan rapat terlebih. Ia mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah diundang rapat.
Zamri mempertanyakan luas lapak yang diberikan ke tiap pedagang, dalam ketentuan yang diketahui para pedagang, setiap orang dapat lapak 3x2 meter. Namun enyataan dilapangan, ada yang dapat lebih, 4 meter bahkan sampai 6 meter.
Sementara itu, Muhtarom saat membuka hearing menyampaikan, pihaknya telah melakukan sidak di pasar Sungai Apit pas saat hari pasar Rabu.
"Darihasil tinjauan itu, banyak pedagang yang mengeluh, baik itu dari pedagang keliling, maupun pedagang yang menetap disitu," kata Muhtarom.
Politkus PKB itu juga mengatakan, selaku wakil rakyat, ia tidak bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa mengabulkan tuntutan pedagang tempatan. Atas dasar itulah, hearing lintas komisi ini digelar agar bisa menjawab keluhan pedagang.
Sementara itu, Kepala Disdagprin Siak Wan Ibrahim memaparkan bahwa bangunan pasar Sungai Apit tersebut dibangun dari tahun 2013 lalu, dan bangunan tersebut selesai 2017 lalu.
Karena alasan tempat kurang kata Wan Ibrahim, maka pihaknya mengambil kebijakan, bahwa bahagian bawah yakni lokasi parkir untuk dagangan kering.
Sedang Kabid Pasar Syahruddin siregar menjelaskan, tugasnya mengatur pedagang, ia mengaku telah mendahulukan pedagang yang aktif.
"Terkait penempatan lapak di lantai dua, semua banguan sudah diatur, ada tempat masing-masing," katanya.
Hearing tersebut belum membuahkan keputusan,perebatan antara pedagang dan pihak Dinas soal pembagian lapak belum membuahkan hasil.
Menurut anggota DPRD Siak Syamsurizal, ia berharap pedagang juga bisa memahami pengaturan pedagang berdasarkan jenis lapangan. Peraturan dibuat agar pasar tertata, misalnya pedagang kain dengan pedagang kain. Tidak pedagang kain dengan pedagang daging.
Pertemuan hari itu kata Syamsurizal, belum cukup untuk memutuskan kebijakan pembagian lapak. Kedepanya akan dilakukan lagi pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga konflik pedagang dengan pemerintah segera terslesaikan.***agus
Ket Foto: Pasar Sungai Apit saat proses pembangunan.