Anggota DPRD Siak, Tersangka Pasal 310 Juncto 335 KUHPidana

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Anggota DPRD Siak, Tersangka Pasal 310 Juncto 335 KUHPidana

Sabtu, 16 September 2017
INVESTIGASINEWS.CO
KOTA. Salah seorang anggota DPRD Siak dari Partai Hanura, beberapa waktu lalu, saat orasi menemui pengujukrasa di Perawang, Kecamatan Tualang, dikarenakan atas pernyataannya yang diduga bermuatan penghinaan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhrinya menetapkan anggota DPRD Kabupaten Siak tersebut sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin. "Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka berinisial Is dengan pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana, yaitu Penghinaan. Dia adalah anggota DPRD setempat," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat 15/09/2017.

‎Data yang diperoleh, kasus ini berdasarkan laporan Hasanuddin, selaku karyawan di perusahaan tersebut yang melaporkan dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh Is, saat aksi unjukrasa di depan Gerbang PT IKPP, Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Rabu 26 April 2017 lalu sekitar pukul 10.15 wib. Pasca pernyataan itu, Hasanuddin pun melaporkan Is ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017. ‎Terlapor diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura. Saat ini, Ia menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak.

Kepala Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas), Muspidauan, ‎mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polda Riau. "Benar, SPDP sudah kita terima. Disitu dimuat ada satu tersangka," jawab Muspidauan saat dikonfirmasi.

Atas penetapan dirinya selaku tersangka, Ismail yang dihubungi beritariau, membenarkan dirinya dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Riau selaku tersangka untuk dimintai keterangan. "Iya, ini panggilan ke dua. Panggilan pertama, status saya masih sebagai saksi. Panggilan kedua, Besok, sudah jadi tersangka. Sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti proses hukum," ujar Ismail.

‎Terkait penetapan ini, Ia mengaku berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, bahwa anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam penyampaian pendapatnya. "Tapi, kita ikuti aja, saya didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Hanura," kata Ismail.

Ismail sangat menyayangkan laporan Hasanuddin tersebut. Pasalnya, unjukrasa itu digelar oleh konstituennya yakni masyarakat di Daerah Pemilihannya. Saat itu, juga Ia masih duduk di Komisi III yang membidangi lingkungan. "Saya menjemput aspirasi warga, saat diundang ya saya hadir," katanya.

Ia mengaku sudah berkali-kali menyampaikan tuntutan warga yang di demo itu. "Sudah saya  ingatkan. Dulu dia (perusahaan) janji, melakukan pengaspalan jalan Simpang Minas - Perawang, tapi tak ada realisasi. Termasuk polusi lingkungan, baik udara dan sungai‎ serta pengalihan fungsi sungai yang mengakibatkan banjir. Kan itu bidang saya. Kita di back-up partai kok," tutupnya.***beritariau

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...