Dugaan Korupsi, Ramai-Ramai Kembalikan Kerugian Negara

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Dugaan Korupsi, Ramai-Ramai Kembalikan Kerugian Negara

Kamis, 21 September 2017

INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi eskalator, bertambah. Dari perkiraan kerugian Rp 1,3 miliar, kini sudah Rp 1,22 miliar yang kembali ke kas negara. Selasa 19/09/2017, AP selaku Direktur PT Sentra Karya Mandiri (SKM) mendatangi Kejari Bontang. Bersama kuasa hukumnya, Afdhal, AP membawa duit Rp 400 juta. ”Mereka sadar bahwa ada keuntungan di luar kewajaran, jadi mereka mengembalikan uang itu,” kata Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan.

Ini merupakan kali kedua subkontraktor pengadaan eskalator di Sekretariat DPRD Bontang tersebut mengembalikan uang kerugian negara. Sebelumnya, pada 5 September lalu SKM melalui Afdhal juga menyetor Rp 200 juta. Ketika itu, mereka datang bersama Ngurah, salah satu tersangka, yang juga rekanan proyek tersebut. ”Jadi, total SKM telah mengembalikan sebesar Rp 600 juta,” terang Agus.

Dia melanjutkan, seluruh uang itu telah diserahkan ke bendahara Kejari Bontang. Untuk kemudian disimpan di bank sampai menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. Selain AP, Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) juga telah mengembalikan sebesar Rp 270 juta pada 28 Agustus lalu.

Fahmi merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus itu. Tersangka yang lain adalah Ngurah, Kml yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Sm sebagai rekanan.

Agus mengungkapkan, pihaknya menargetkan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada awal Oktober. Saat ini, pihaknya masih melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi. ”Kami juga masih mengambil keterangan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah). Mungkin sebelum 10 Oktober sudah kami limpahkan. Intinya kami percepat prosesnya,” terang pria yang juga menjabat koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Kaltim tersebut.

Diketahui, pengadaan eskalator diduga di-markup sebesar Rp 1,3 miliar. Tangga berjalan yang menghubungkan lantai dasar ke lantai satu Sekretariat DPRD Bontang itu menggunakan APBD 2015 sebesar Rp 2,9 miliar. Pengerjaan dilakukan oleh CV Etika Sejahtera selaku kontraktor.***prokaltim


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...