INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Kamis 24/08/2017, sidang pembacaan amar putusan kasus Karhutla PT WSSI dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Siak. Hakim ketua Lia Yuwannita, anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir. Sementara terdakwa Thamrin Basri didampingi PH-nya, Rudi Zamrud dan Marihot Siregar. Dan Jaksa Penuntut Umum, Indriyani dan Tiyan. JPU pada sidang minggu sebelumnya membacakan tuntutan selama 7 tahun.
Dalam memutus perkara ini, majelis hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO). Hakim Lia berpendapat bahwa kebakaran di lahan plasma PT WSSI merupakan unsur kesengajaan. Sedangkan 2 hakim lainnya berpendapat hanya karena kelalaian.
Vonis amar putusan jauh di bawah tuntutan JPU yang disampaikan dalam sidang seminggu lalu. JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara berdasarkan unsur yang dikenakan yakni, pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Sedangkan unsur yang dijadikan dalam amar putusan berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Di mana terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan di lahan plasma PT WSSI.
Usai mendengar putusan majelis hakim 2 tahun, Terdakwa Thamrin Basri tidak rela, "Jangankan 2 tahun, selama 6 bulan ini saja saya dipenjara saya tidak rela. Ini penzaliman, karena saya tidak pernah berbuat dan juga tidak dalam kewenagan saya," kata Tamrin usai menjalani sidang, di lorong PN Siak.
Ia menguraikan, dirinya tidak pernah menjadi penanggung jawab perkebunan di PT WSSI. Jabatannya hanyalah pembantu Humas, dan tidak berkewenangan dalam perkebunan. Namun, pada saat kejadian kebakaran di lahan plasma PT WSSI, ia diminta untuk turun ke lokasi. Karena ia tokoh masyarakat di Koto Gasib, ia merasa punya tanggung jawab moral untuk turun. Apalagi ia ikut membantu pihak perusahaan sebagai pembantu Humas.
"Jadi di mana ranahnya saya menjadi pelaku, atau menjadi penanggung jawab kebun. Sampai kapanpun saya tidak rela," tutupnya. Selanjutnya, Tamrin mengatakan berpikir terlebih dahulu apakah melakukan banding atau tidak.
Demikian juga dengan JPU, saat sidang Indriyani dan Tiyan juga menyebut pikir-pikir di hadapan majelis hakim. Sedangkan di luar persidangan, Indriyani mengatakan pihaknya berencana naik banding.***mayonal.source tribunpekanbaru
Ket.Foto: Beberapa waktu lalu saat PH Terdakwa beri keterangan pers terkait kasus ini.
Most Popular
-
Foto: Diduga Larang Warga Hadiri Maulid Nabi, Ratusan Warga Bandar Kumbul Desak Pj Kades Mundur. INVESTIGASINEWS.CO | LABUHAN...
-
INVESTIGASINEWS.CO Jepara – Aksi demo oleh warga masyarakat desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ...
-
Foto: Proyek Rp27 Miliar Gedung PN Siak Disorot: APD K3 Kalah oleh Sandal Jepit? INVESTIGASINEWS.CO | SIAK – Proyek pembangunan...
-
Foto: HIPMMATIM Ende Rayakan Ulang Tahun ke-11. INVESTIGASINEWS.CO | Ende, Flores NTT – Himpunan Mahasiswa Manggarai Timur (...
-
Foto: Pemilihan BPD Perempuan di Sei Ular dan Tanjung Ibus Berlangsung Tertib. INVESTIGASINEWS.CO | LANGKAT — Pemerintah Des...
-
Foto: Bupati Anton Turun Langsung Cek Progres MPP Rohul: Pastikan Pekerjaan Berjalan, Pelayanan Publik Segera Terintegrasi. IN...
-
Foto: Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo Naik Babak Baru, Puspom Ende Periksa Korban dan 2 Saksi. INVESTIGASI NEWS.CO | LABUAN BA...
-
Foto: Sektor Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi Rohul Dengan Luas Perkebunan Mencapai 500.000 Hektar. INVESTIGASINEWS.CO | Rohu...
-
Foto: Lapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama, Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian Lingkungan. I...
-
Foto : Resbob tersangka ujaran kebencian Suku Sunda saat ditangkap Polisi di Kota Semarang. INVESTIGASINEWS.CO Jawa Barat - Al...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Melon Golden dan Rock Melon Rp20 Ribu per Kg, Poktan Cilimus Mulya Sejahtera Beri Jaminan Penggantian
Foto: Melon Golden dan Rock Melon Rp20 Ribu per Kg, Poktan Cilimus Mulya Sejahtera Beri Jaminan Penggantian. LEBAK, INVESTIGAS...

Komentar