Ket.Foto: Pers Release Kejaksaan Tinggi Riau, HBA 57 Tahun 2017
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Praktek tindak pidana korupsi dengan kebijakan Diskresi selalu disalah artikan. Pelaku tindak pidana korupsi sering kali berlindung dengan alasan kebijakan Diskresi. Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH. "Diskresi harus ada tujuan yang jelas manakala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya, saat Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Selatpanjang Meranti, belum lama ini.
Diskresi diterapkan bila dalam peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur atau tidak lengkap seperti adanya stagnasi pemerintahan, sebagaimana klausul Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Dikatakannya, pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Diskresi, yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Diskresi dibolehkan jika tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, dan harus dilakukan secara cermat dan akurat serta telah melalui kajian yang mendalam. "Jangan sampai kebijakan Diskresi menjadi topeng pelaku tindak pidana korupsi," ingatnya.
Sugeng juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan, yang harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana korupsi, meskipun tidak secara langsung merugikan keuangan negara.
Dicontohkannya, seperti membangun sebuah konstruksi bangunan yang seharusnya kuat, namun karena ingin mendapatkan keuntungan lebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan ambruk, sehingga pemborong dapat dipidana. Contoh lainnya, aparatur sipil negara yang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, dimana ASN yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri, hal ini melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999.
Jerat pidana korupsi lainnya, seperti proyek yang dikerjakan oleh ASN bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya. Diharapkan melalui sosialisasi itu, praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi. Kebijakan Diskresi Jangan Menjadi Topeng Pelaku Tindak Pidana Korupsi.***mc
Most Popular
-
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Bantah Kabar 85% Pelajar Lembata Aktif Berhubungan Seks. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA - Media sosia...
-
Foto: Media Investigasinews.co dan Fajaraktual.com Berbagi Berkat kepada Lansia di Sekitar Polsek Matuari. INVESTIGASINEWS.CO B...
-
Foto; Silaturahmi Akbar Jamaah Haji Rokan Hulu tahun 2025. Anton : Jadikan Sebagai Wadah Mempererat Ukhuwah Islamiah. INVESTIGA...
-
Foto: Pra Event ETMC 2025: Ajang Kesiapan Menuju Suksesnya ETMC ke-34. INVESTIGASINEWS.CO ENDE - Pra Event El Tari Memorial Cu...
-
Foto: Edi Junaedi Terpilih Jadi Ketua FORWAL Lebak Periode 2025–2030. INVESTIGASINEWS.CO Lebak — Forum Wartawan Lebak (FORWAL)...
-
Foto: Bupati Tanam Pohon Emas pada Dies Natalis SDI Waikomo I INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA - Bupati Lembata, Kanis Tuaq , didapuk...
-
Foto: Teknologi Digital Bikin Sawah Lebih Cerdas, Bank Indonesia Riau Panen Padi di Bungaraya. INVESTIGASINEWS.CO Siak — Progr...
-
Foto: PT. TKWL Bergerak Cepat Salurkan Sembako, Bantu Warga Sidodadi yang Terendam Banjir. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Puluhan k...
-
Foto; Japridal, S.H. Terpilih sebagai Ketua FSPKSI Kabupaten Siak. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Berdasarkan mandat yang diberikan...
-
Foto; Ground Breaking Pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Pantai Gading Berjalan Sukses dan Lancar. INVESTIGASINEWS.CO LANGK...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Penetapan Zona Merah Tanpa Dasar Hukum, DPRD Lembata Desak Pembangunan di NTT
Foto: Penetapan Zona Merah Tanpa Dasar Hukum, DPRD Lembata Desak Pembangunan di NTT. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA - Tidak terba...
Komentar