Ket.Foto: Pers Release Kejaksaan Tinggi Riau, HBA 57 Tahun 2017
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Praktek tindak pidana korupsi dengan kebijakan Diskresi selalu disalah artikan. Pelaku tindak pidana korupsi sering kali berlindung dengan alasan kebijakan Diskresi. Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH. "Diskresi harus ada tujuan yang jelas manakala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya, saat Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Selatpanjang Meranti, belum lama ini.
Diskresi diterapkan bila dalam peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur atau tidak lengkap seperti adanya stagnasi pemerintahan, sebagaimana klausul Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Dikatakannya, pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Diskresi, yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Diskresi dibolehkan jika tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, dan harus dilakukan secara cermat dan akurat serta telah melalui kajian yang mendalam. "Jangan sampai kebijakan Diskresi menjadi topeng pelaku tindak pidana korupsi," ingatnya.
Sugeng juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan, yang harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana korupsi, meskipun tidak secara langsung merugikan keuangan negara.
Dicontohkannya, seperti membangun sebuah konstruksi bangunan yang seharusnya kuat, namun karena ingin mendapatkan keuntungan lebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan ambruk, sehingga pemborong dapat dipidana. Contoh lainnya, aparatur sipil negara yang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, dimana ASN yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri, hal ini melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999.
Jerat pidana korupsi lainnya, seperti proyek yang dikerjakan oleh ASN bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya. Diharapkan melalui sosialisasi itu, praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi. Kebijakan Diskresi Jangan Menjadi Topeng Pelaku Tindak Pidana Korupsi.***mc
Most Popular
-
Foto: Mobil Pengangkut Sembako Terbalik di Lamahora, Diduga Sopir Mengantuk atau Terkejut Letusan Gunung INVESTIGASINEWS.CO LEM...
-
Foto: Meriahkan Pawai Ta'aruf, Pemkab Siak Tampilkan Miniatur Istana Siak dan Masjid Suhabuddin. INVESTIGASINEWS.CO BENGKALIS - Memeri...
-
Foto: Langit Bengkalis Dihiasi 100 Drone Bertema Islami di Pembukaan MTQ ke-43 Provinsi Riau. INVESTIGASINEWS. CO BENGKALIS – ...
-
Foto: Puluhan Ribu Pemuda GPdI Padati Favored Camp 2025 di Minut, INVESTIGASINEWS.CO MINAHASA UTARA – Sekitar puluhan ribu p...
-
Foto: Bupati Siak Harap Kafilah Tampil Maksimal di MTQ Tingkat Provinsi Riau ke 43 di Bengkalis. INVESTIGASINEWS.CO Bengkalis ...
-
Foto: Mulai 7 Juli, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Siak Turun Jadi Rp21.000. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak men...
-
Foto: Polres Bitung Gelar Upacara HUT ke-79 Bhayangkara Secara Khidmat. INVESTIGASINEWS.CO BITUNG — Polres Bitung menggelar u...
-
Foto: PWI Sulawesi Utara Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara: Harap Polri Semakin Humanis dan Profesional. INVESTIGASINEWS.CO...
-
Foto: Kodim 0322/Siak Dukung Polri Wujudkan Siak Aman dan Kondusif. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Kodim 0322/Siak turut memeriahk...
-
Foto: Terungkap di Sidang: Pj Sekda Beri Rp70 Juta dan Tas Bally untuk Risnandar. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU – Penjabat Sek...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Satnarkoba Siak Gerebek Kontrakan, 1,87 Gram Shabu Disita, Dua Tersangka Diamankan
Foto: Satnarkoba Siak Gerebek Kontrakan, 1,87 Gram Shabu Disita, Dua Tersangka Diamankan. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Satuan Re...