Ket.Foto: Pers Release Kejaksaan Tinggi Riau, HBA 57 Tahun 2017
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Praktek tindak pidana korupsi dengan kebijakan Diskresi selalu disalah artikan. Pelaku tindak pidana korupsi sering kali berlindung dengan alasan kebijakan Diskresi. Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH. "Diskresi harus ada tujuan yang jelas manakala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya, saat Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Selatpanjang Meranti, belum lama ini.
Diskresi diterapkan bila dalam peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur atau tidak lengkap seperti adanya stagnasi pemerintahan, sebagaimana klausul Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Dikatakannya, pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Diskresi, yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Diskresi dibolehkan jika tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, dan harus dilakukan secara cermat dan akurat serta telah melalui kajian yang mendalam. "Jangan sampai kebijakan Diskresi menjadi topeng pelaku tindak pidana korupsi," ingatnya.
Sugeng juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan, yang harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana korupsi, meskipun tidak secara langsung merugikan keuangan negara.
Dicontohkannya, seperti membangun sebuah konstruksi bangunan yang seharusnya kuat, namun karena ingin mendapatkan keuntungan lebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan ambruk, sehingga pemborong dapat dipidana. Contoh lainnya, aparatur sipil negara yang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, dimana ASN yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri, hal ini melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999.
Jerat pidana korupsi lainnya, seperti proyek yang dikerjakan oleh ASN bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya. Diharapkan melalui sosialisasi itu, praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi. Kebijakan Diskresi Jangan Menjadi Topeng Pelaku Tindak Pidana Korupsi.***mc
Most Popular
-
Foto: Pemda Manggarai Timur Dorong Percepatan Status 37 Desa Persiapan Jadi Desa Definitif. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur...
-
Foto: Gugatan Tanpa Sepengetahuan: Ketika Cagub Jadi 'Korban' Tandem Sendiri. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Calon Bupati S...
-
Foto: Aksi Damai Mahasiswa Siak: Enam Tuntutan, Satu Ancaman. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - ejumlah mahasiswa yang tergabung dal...
-
Foto: KPU Siak Bongkar Fakta: Alfedri Belum Dua Periode, Gugatan Sugianto Terancam Gugur. INVESTIGASINEWS.CO JAKARTA – KPU Sia...
-
Foto: PWI Riau Cetak Sejarah: Jumlah Calon Anggota Terbesar Se-Indonesia. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU – Ketua Persatuan Wart...
-
Foto; SD Negeri se-Kecamatan Binjai Gelar Halalbihalal dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Kelom...
-
Foto: RSUD Adjidarmo Disorot, AMPRAK Desak Evaluasi Kinerja Pejabat. INVESTIGASINEWS.CO Rangkasbitung - K ualitas pelayanan RSU...
-
Foto: Hardiknas 2025: Saatnya Menyatukan Hati, Pikiran dan Aksi untuk Pendidikan SD Negeri Matuari. INVESTIGASINEWS.CO BITUNG ...
-
Foto: Pahlawan Demokrasi atau Pengacau Warisan Zaman? Catatan Redaksi INVESTIGASINEWS.CO Siak, Selasa 29/04/2025. INVESTIGASINEW...
-
Foto: Kelok Puji Tuhan: Jalan 100 Meter yang Membelah Kesabaran Warga Elar. Oleh: Coretan Anak Kampung INVESTIGASINEWS.CO Mang...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Warga Desak Penindakan Tegas
Foto: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Warga Desak Penindakan Tegas. INVESTIGASINEWS.C...