Mantan Kasatpol PP Ini Resmi Ditahan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Mantan Kasatpol PP Ini Resmi Ditahan

Rabu, 12 Juli 2017

INVESTIGASINEWS.CO
BENGKALIS. Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Diksar Satpol PP Bengkalis senilai Rp1,3 Miliar tahun 2014 lalu. Kedua tersangka yaitu Najamuddin mantan kepala Satpol PP Bengkalis dan Supardi Kasi Ops Satpol PP yang merupakan panitia kegiatan dan saat ini menjabat Kasi Ops Trantib Satpol PP. Keduanya ditahan dan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho menyampaikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. "Kita tahan di Sialang Bungkuk, selama 20 hari kedepan. Saat ini kita lagi menyiapkan berkas-berkas, kalau perlu kita perpanjang, akan kita perpanjang," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis Arief Setya Nugroho, Rabu 12/07/2017.

Sementara itu, Kuasa Hukum Najamudin, Windriyanto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. "Langkah hukum, kita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Pada intinya kita siap menghadapi proses hukum," katanya.

Berbeda dengan Kuasa Hukum S Kasi Ops Satpol PP Bengkalis, H. Syahruddin, AB, SH. MH. Pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Klien kita sebagai panitia. Kita sangat menghormati proses hukum. Namun kita minta PPTK, penanggung jawab proyek termasuk menjalankan proyek harus diproses hukum," ungkapnya singkat.***ari.rg


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...