Tarif Parkir Seribu Jadi Dua Ribu, Perda Siak 17/2016

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Tarif Parkir Seribu Jadi Dua Ribu, Perda Siak 17/2016

Senin, 05 Juni 2017

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Membuat perda tidak seperti membalik telapak tangan. Dia harus mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12/2011). Oleh karena itu hal yang perlu diperhatikan adalah dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah apakah sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hari ini Senin 05/06/2017, DPRD Siak melalui Komisi III, memanggil Dishub untuk mempertanyakan kesan mendadaknya diberlakukan tarif parkir tersebut. Anggota DPRD Komisi III Awaludin mengatakan, "Kenaikan tarif parkir sudah tidak relevan diluar dari kesepakatan dewan yang saat ini dirasakan oleh masyarakat. Pasalnya kenaikan harga dari 1000 jadi 2000 rupiah untuk kendaraan roda dua, jelas memberatkan masyarakat dan jangan masyarakat yang selalu di bebani. Kita minta pertimbangan melihat kondisi yang saat ini yang harus dipahami oleh SKPD," ujar Awaludin

Demikian juga Masri, "Kondisi perekonomian saat ini sedang merosot dan tuntutan kebutuhan meningkat. Jadi janganlah menambah beban masyarakat yang sudah berat ini. Harga tarif parkir di tunda dulu mengingat adanya kericuhan di tengah masyarakat dan adanya keberatan dari tim pansus DPRD Siak dan juga keberatan dari masyarakat, ini kita pending dulu sementara dan dijalankan setelah lebaran, hal ini sifatnya sementara", ujar Masri di ruang Banggar.

Syamsurizal pun mengatakan, "Adanya kenaikan tarif parkir tentunya akan menambah pendapatan daerah dan harus sesuai dengan kesepakatan bersama dan harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat, adanya iklan sosialiasi kepada masyarakat dengan adanya tarif baru dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat”, terang Syamsurizal.

Perda dibuat mestinya untuk dilaksanakan, Kabag Hukum Jhon Efendi, Perda sudah disahkan dan sudah ada telaah atau evaluasi dari Kementrian. Karena itu, Dishub harus menjalankan tarif sesuai perda yang ditetapkan. "Jika harus ditunda, bisa saja, tetapi harus ada pembahasan kembali terhadap langkah yang mesti diambil bila harus ditunda. Kalau untuk dibatalkan, tentu itu tidak akan mungkin, karena Perda tersebut merupakan payung hukum yang ditetapkan bersama DPRD," terang Jhon.

Plt Kadishub Siak DR Syafrilenti, "Dishub hanya menjalankan amanah yang sudah diatur dalam Perda Retribusi. Kenaikan tarif parkir tentu akan menambah pendapatan daerah", ujarnya.***vf


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...