INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Sebelumnya telah beredar surat imbauan dari Dewan Pers kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), Permintaan Barang, dan Sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan menjelang Idul Fitri 1438 H.
Menanggapi terbitnya surat imbauan dari Dewan Pers itu, Forum Pers Indenpendent Indonesia (FPII) yang berdiri sebagai penyeimbang, pengawasan kinerja Dewan Pers dan Fungsi UU Pers yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Dewan Pers. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Setnas FPII Mustofa Hadi Karya, di Jakarta, Jumat (9/6), menyatakan bahwa Imbauan dewan pers tersebut telah membuat konflik baru dalam dunia pers di Indonesia.
Hal ini didasari karena dewan pers dengan sengaja menyebutkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi versi dewan pers saja yang diperbolehkan dilayani oleh seluruh kementerian Kabinet RI, instansi, institusi, BUMN, BUMD dan pengusaha di Indonesia, seperti:
1. Organisasi Perusahaan pers
a.Serikat Perusahaan Pers (SPS)
b.Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
c.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
d.Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
2. Organisasi Wartawan yang terverifikasi Versi dewan pers, yakni ;
a. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
b. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
c.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
FPII dengan tegas MENOLAK sikap dewan pers dan menyatakan surat edaran yang dibuat versi dewan pers sudah melanggar HAK– HAK kemerdekaan dan kebebasan pers Indonesia.
Dalam surat imbauan FPII itu, juga menyatakan Sedikitnya ada 80 an organisasi wartawan, 43.000 media dan jutaan wartawan di Indonesia yang memiliki HAK yang sama.
Untuk itu FPII mengajak segenap organisasi wartawan, puluhan ribu media dan seluruh wartawan di Indonesia MEMINTA dewan pers untuk mencabut surat edaran yang dianggap telah mengkotak kotakan kemerdekan, kebebasan pers dan sudah menyimpang dari fungsi UU Pers no.40/1999.
Surat imbahuan FPII juga ditujukan kepada Kementerian Kabinet RI, Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah, Institusi Polri dan TNI, Pimpinan BUMN dan Daerah serta Pimpinan Perusahaan Swasta di Indonesia.***fpii
Most Popular
-
Foto: Sidang Hibah GMIM: Nama Denny Mangala Kembali Disorot, Status Hukumnya Dipertanyakan. INVESTIGASINEWS.CO MANADO – Sidang...
-
Foto; PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum. Ketum Akhmad Munir dan Sekjen Zulmansyah Sekedang. INVESTIGASINEW.CO JAKARTA - ...
-
Foto: AZKO Resmi Buka Gerai Baru di Labuhanbatu, Disambut Pemerintah dan Masyarakat. INVESTIGASINEWS.CO Labuhanbatu – Perusaha...
-
Foto: Bupati Siak Dapat Kemudahan Kelengkapan P3K dari BKN. INVESTIGASINEWS.CO Jakarta – Bupati Siak Afni Zulkifli bergerak c...
-
Foto: Jalur 150 Meter Belum Diaspal, Warga Kaju Wanggi Pertanyakan Pembangunan Jalan. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur – War...
-
Foto: BPJS Kesehatan Manado Perketat Evaluasi, Peserta JKN Dijamin Dapat Layanan Setara. INVESTIGASINEWS.CO MANADO – BPJS Kes...
-
Foto: Pejabat Sejahtera, Rakyat Sengsara, Massa Aksi Lebak Serukan Perubahan. INVESTIGASINEWS.CO Lebak, Banten – Senin (8/9/2...
-
Foto: Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Bungaraya. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Ribuan warga Kecamatan...
-
Foto: Penghulu Parit I/II Bantah Isu Dugaan Korupsi Dana Kampung: "Berita Itu Tidak Benar dan Tidak Berimbang". INVEST...
-
Foto: Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sungai Apit. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit menangkap seoran...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Pemdes Selotong Gelar Tepung Tawar Bibit Padi Lokal
Foto: Pemdes Selotong Gelar Tepung Tawar Bibit Padi Lokal. INVESTIGASINEWS.CO Langkat (Sumut) – Pemerintah Desa (Pemdes) Selot...