INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Sebelumnya telah beredar surat imbauan dari Dewan Pers kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), Permintaan Barang, dan Sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan menjelang Idul Fitri 1438 H.
Menanggapi terbitnya surat imbauan dari Dewan Pers itu, Forum Pers Indenpendent Indonesia (FPII) yang berdiri sebagai penyeimbang, pengawasan kinerja Dewan Pers dan Fungsi UU Pers yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Dewan Pers. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Setnas FPII Mustofa Hadi Karya, di Jakarta, Jumat (9/6), menyatakan bahwa Imbauan dewan pers tersebut telah membuat konflik baru dalam dunia pers di Indonesia.
Hal ini didasari karena dewan pers dengan sengaja menyebutkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi versi dewan pers saja yang diperbolehkan dilayani oleh seluruh kementerian Kabinet RI, instansi, institusi, BUMN, BUMD dan pengusaha di Indonesia, seperti:
1. Organisasi Perusahaan pers
a.Serikat Perusahaan Pers (SPS)
b.Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
c.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
d.Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
2. Organisasi Wartawan yang terverifikasi Versi dewan pers, yakni ;
a. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
b. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
c.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
FPII dengan tegas MENOLAK sikap dewan pers dan menyatakan surat edaran yang dibuat versi dewan pers sudah melanggar HAK– HAK kemerdekaan dan kebebasan pers Indonesia.
Dalam surat imbauan FPII itu, juga menyatakan Sedikitnya ada 80 an organisasi wartawan, 43.000 media dan jutaan wartawan di Indonesia yang memiliki HAK yang sama.
Untuk itu FPII mengajak segenap organisasi wartawan, puluhan ribu media dan seluruh wartawan di Indonesia MEMINTA dewan pers untuk mencabut surat edaran yang dianggap telah mengkotak kotakan kemerdekan, kebebasan pers dan sudah menyimpang dari fungsi UU Pers no.40/1999.
Surat imbahuan FPII juga ditujukan kepada Kementerian Kabinet RI, Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah, Institusi Polri dan TNI, Pimpinan BUMN dan Daerah serta Pimpinan Perusahaan Swasta di Indonesia.***fpii
Most Popular
-
Foto: Empat Kepala Desa Dukung Pengukuran Ulang HGU PT Buana Estate, Sengketa Lahan di Secanggang Masuki Babak Baru. INVESTIGAS...
-
Foto: Pemdes Secanggang Gelar Rapat Koordinasi Bersama BPD dan Lembaga Desa, Bahas Evaluasi serta Percepatan Pembangunan. INVES...
-
Rida K Liamsi Sebut Pendiri Riau Pos Group Dipinggirkan, Soroti Pengelolaan Aset hingga Proses HukumFoto: Rida K Liamsi Sebut Pendiri Riau Pos Group Dipinggirkan, Soroti Pengelolaan Aset hingga Proses Hukum. INVESTIGASINEWS.CO ...
-
Foto: KPK Buru Bupati Kuansing Usai OTT INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang ...
-
Foto: Pansus DPRD Langkat Dorong Tanah Eks HGU PTPN II Kwala Bingai 2 Teluk Jadi Objek Reforma Agraria, Utamakan Masyarakat Adat...
-
Foto: HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Secanggang Gelar Syukuran dan Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Masyarakat. INVESTIGASINEWS....
-
Foto: 71 Pejabat Pemkab Siak Dimutasi, Sejumlah Nama Naik Jabatan dan Ada yang Tergeser. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Mutasi dan ...
-
Foto: Kerajaan Stabat Dukung Aspirasi Masyarakat Adat Secanggang. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Perwakilan pengurus Tanah Adat ...
-
Foto: Ratusan Warga Secanggang Gelar Aksi Damai, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Parah. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Ratusan warg...
-
Foto: Gebrakan Seribu Suluk di Kota Jalur: Rokan Hulu "Jemput Marwah" Menuju Tuan Rumah 2027. INVESTIGASINEWS.CO KUANT...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Permanen Keanggotaan Wartawan Bengkalis
Foto: Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Permanen Keanggotaan Wartawan Bengkalis (Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI R...

Komentar