Forum Pers Independent Indonesia-FPPI Meminta Dewan Pers Cabut Surat Imbauan Permintaan THR

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Forum Pers Independent Indonesia-FPPI Meminta Dewan Pers Cabut Surat Imbauan Permintaan THR

MEDIA DETIL 1
Sabtu, 17 Juni 2017

INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Sebelumnya telah beredar surat imbauan dari Dewan Pers kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), Permintaan Barang, dan Sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan menjelang Idul Fitri 1438 H.

Menanggapi terbitnya surat imbauan dari Dewan Pers itu, Forum Pers Indenpendent Indonesia (FPII) yang berdiri sebagai penyeimbang, pengawasan kinerja Dewan Pers dan Fungsi UU Pers yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Dewan Pers. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Setnas FPII Mustofa Hadi Karya, di Jakarta, Jumat (9/6), menyatakan bahwa Imbauan dewan pers tersebut telah membuat konflik baru dalam dunia pers di Indonesia.

Hal ini didasari karena dewan pers dengan sengaja menyebutkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi versi dewan pers saja yang diperbolehkan dilayani oleh seluruh kementerian Kabinet RI, instansi, institusi, BUMN, BUMD dan pengusaha di Indonesia, seperti:

1. Organisasi Perusahaan pers
    a.Serikat Perusahaan Pers (SPS)
    b.Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
    c.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
    d.Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

2. Organisasi Wartawan yang terverifikasi Versi dewan pers, yakni ;
    a. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
    b. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
    c.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

FPII dengan tegas MENOLAK sikap dewan pers dan menyatakan surat edaran yang dibuat versi dewan pers sudah melanggar HAK– HAK kemerdekaan dan kebebasan pers Indonesia.

Dalam surat imbauan FPII itu, juga menyatakan Sedikitnya ada 80 an organisasi wartawan, 43.000 media dan jutaan wartawan di Indonesia yang memiliki HAK yang sama.

Untuk itu FPII mengajak segenap organisasi wartawan, puluhan ribu media dan seluruh wartawan di Indonesia MEMINTA dewan pers untuk mencabut surat edaran yang dianggap telah mengkotak kotakan kemerdekan, kebebasan pers dan sudah menyimpang dari fungsi UU Pers no.40/1999.

Surat imbahuan FPII juga ditujukan kepada Kementerian Kabinet RI, Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah, Institusi Polri dan TNI, Pimpinan BUMN dan Daerah serta Pimpinan Perusahaan Swasta di Indonesia.***fpii


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...