Foto: PKM Waduk Karian Digelar, Masyarakat Minta Penetapan Zona Pemanfaatan Jelas dan Berdampak Positif.
INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK, BANTEN – Penetapan zona pemanfaatan dan garis sempadan Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terkait pemanfaatan ruang, tetapi juga mampu menjaga kelestarian waduk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Harapan tersebut mengemuka dalam Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) terkait hasil kajian kawasan penetapan zona pemanfaatan dan garis sempadan Waduk Karian yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian.
Kegiatan berlangsung Selasa (8/9/2026), pukul 13.30–17.00 WIB, di Aula Multatuli, Kantor Bupati Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan surat undangan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Nomor SA0403/B/Bbws3/2026/711 tertanggal 28 Agustus 2026, PKM tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kajian kawasan penetapan zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan waduk di wilayah Kabupaten Lebak.
Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai hasil kajian sekaligus menyampaikan masukan terhadap rencana penetapan kawasan.
Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Rahmat, menilai pembahasan zona pemanfaatan dan garis sempadan waduk penting karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya air, serta upaya mempertahankan fungsi dan kelestarian Waduk Karian.
“Pembahasan mengenai zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan dinilai penting karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang di sekitar waduk, pengelolaan sumber daya air, serta upaya menjaga fungsi dan kelestarian kawasan waduk. Masyarakat yang ada di sekitar waduk jangan sampai hanya menjadi objek, tetapi harus menjadi subjek dari pemanfaatan lahan tersebut,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Ketua Pokdarwis Desa Pasirtanjung, Arya Megantara, menyambut baik pelaksanaan PKM tersebut. Ia berharap hasil konsultasi masyarakat tidak berhenti pada pembahasan, tetapi diikuti dengan jadwal atau timeline yang jelas serta langkah konkret di lapangan.
“Kami berharap pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan terhadap hal ini tidak setengah hati dalam melaksanakannya. Begitu pula masyarakat, agar terjalin sinergi yang positif dan bermanfaat,” kata Arya Megantara yang akrab disapa Kang Mega.
Menurutnya, kejelasan timeline juga diperlukan agar masyarakat mengetahui tahapan pelaksanaan program. Hal itu, kata dia, penting mengingat dalam pertemuan sebelumnya terdapat rencana penyerahan pemanfaatan lahan secara simbolis pada momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Lebak pada Desember 2026.
“Selain itu, timeline-nya harus jelas. Sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya, penyerahan pemanfaatan lahan ini rencananya akan dilaksanakan secara simbolis pada saat HUT Kabupaten Lebak pada Desember 2026,” ungkapnya.
Dengan adanya PKM tersebut, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai rencana penetapan zona pemanfaatan dan garis sempadan Waduk Karian.
Masukan masyarakat juga diharapkan menjadi bagian penting dalam proses penetapan, sehingga pemanfaatan kawasan dapat berjalan seimbang antara kepentingan pembangunan, kelestarian waduk, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.***farid
Komentar