Foto: Rokok RED Bold Diduga Tanpa Pita Cukai Kembali Beredar di Manggarai, Warga Desak Bea Cukai dan APH Bertindak.
INVESTIGASINEWS.CO
MANGGARAI – Peredaran rokok merek RED Bold yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Produk tersebut dilaporkan mulai kembali ditemukan di sejumlah toko dan kios di wilayah Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat.
Seorang warga di Kota Ruteng yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok tersebut sebelumnya sempat menghilang dari peredaran setelah adanya penindakan. Namun, belakangan produk itu kembali dijual secara terbuka.
"Dulu sempat hilang setelah ada penindakan. Sekarang justru mudah ditemukan lagi di toko-toko maupun kios," ujarnya, Sabtu (26/7/2026).
Kembalinya peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pengawasan barang kena cukai. Warga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, peredarannya berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Masyarakat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan serta menelusuri jalur distribusi produk tersebut.
"Kami berharap APH dan Bea Cukai segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, maupun pihak yang diduga mengedarkan produk tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***fr
Komentar