INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Pembangunan Kantor Pajak di Kabupaten Siak menuai sorotan. Pasalnya, prosesi peletakan batu pertama yang digelar Senin 8 September 2025, sore, tidak melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Siak.
Acara peletakan batu pertama tersebut berlangsung pukul 14.30 WIB di Komplek Perkantoran Tanjung Agung. Tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak, dan berjarak 100 meter dari kantor Bupati Siak.
Kegiatan dilakukan secara sederhana, dengan mendirikan tenda, serta terdapat pentas bertuliskan 'Peletakan Batu Pertama kantor Pajak Siak Sri Indrapura oleh Dirjen Pajak RI, Bapak Bimo Wijayanto'.
Kepala Seksi Kantor Pajak, Handoko, menyebutkan acara ini digelar hanya untuk internal kantor Pajak dan unit Pajak Kabupaten Siak. tidak dihadiri Dirjen Pajak RI, tidak mengundang Forkopimda dah tidak untuk dipublikasikan.
“Berdasarkan arahan pimpinan, peletakan batu pertama hanya untuk internal kami saja, tidak mengundang Forkopimda dan tidak untuk dipublikasikan,” ujarnya.
Handoko menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Siak beserta protokoler, serta menyampaikan hal tersebut ke Kajari Siak, Moch. Eko Joko Purnomo.
“Sudah kita sampaikan ke Bupati Siak bahwa peletakan batu pertama tidak mengundang Forkopimda, dan sudah kami sampaikan juga ke Kejari Siak,” imbuhnya.
Sebelumnya, undangan pembangunan Kantor Pajak Siak di atas tanah hibah Pemkab Siak sempat beredar ke sejumlah Forkopimda.
Bahkan, undangan itu disebutkan akan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Namun, undangan tersebut kemudian ditarik kembali.
Akibatnya, beberapa pejabat Forkopimda yang sudah terlanjur datang ke lokasi akhirnya memilih putar balik.
Meski demikian, Handoko menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persis alasan Forkopimda tidak dilibatkan dalam prosesi peletakan batu pertama.
“Silakan konfirmasi ke Kepala Unit Pajak Siak atau ke bagian Humas untuk lebih jelasnya,” tutupnya.***h.sumber:ROL
Komentar