Foto: Perubahan APBD Langkat 2025 Rp2,6 Triliun Disahkan Jadi Perda.
INVESTIGASINEWS.CO
Langkat (Sumut) – DPRD Kabupaten Langkat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,6 triliun menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna, Selasa (26/8).
Pengesahan ditandai penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, setelah laporan Badan Anggaran dibacakan juru bicara M. Rifqi Aulia dan fraksi-fraksi menyatakan setuju.
Dalam laporan disebutkan, Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD naik menjadi Rp2,61 triliun atau bertambah Rp494,3 miliar. PAD juga meningkat menjadi Rp278,6 miliar, sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2,66 triliun. Kekurangan belanja ditutup dengan Silpa Rp49,5 miliar, termasuk untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp3 miliar.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap seluruh pihak dapat mengoptimalkan program dan kegiatan di sisa tahun anggaran demi mendukung visi dan misi Bupati Langkat.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Langkat H. Syah Afandin, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, serta undangan lainnya.***sb