Pusako Tinggi Tidak Butuh Sertifikat, tapi Butuh Kesadaran

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Pusako Tinggi Tidak Butuh Sertifikat, tapi Butuh Kesadaran

Senin, 21 Juli 2025

Foto: Pusako Tinggi Tidak Butuh Sertifikat, tapi Butuh Kesadaran. 


Catatan dari Rantau yang Mendengar dari Jauh
Oleh: Japridal, S.H.


Pusako Tinggi: Warisan Adat yang Bertahan Tanpa Sertifikat


Pusako tinggi dalam adat Minangkabau adalah warisan turun-temurun yang berasal dari nenek moyang dan diwariskan secara kolektif kepada kaum melalui garis keturunan ibu (matrilineal). Warisan ini bisa berupa tanah ulayat, sawah, rumah gadang, atau harta benda lain yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi.


Keberadaan pusako tinggi bukan hanya berkaitan dengan soal kepemilikan semata, melainkan juga merupakan simbol identitas, kehormatan, dan keberlanjutan adat. Menariknya, pusako tinggi tidak memerlukan sertifikat kepemilikan seperti dalam sistem hukum negara modern.


Dalam sistem adat, pengakuan atas pusako tinggi tidak didasarkan pada dokumen tertulis. Legitimasi kepemilikan muncul dari kesepakatan adat, kesaksian kaum, dan sejarah yang hidup dalam ingatan kolektif masyarakat.


Pusako tinggi diakui oleh:


  • Penghulu dan mamak kepala waris, sebagai penanggung jawab dan penjaga utama warisan.
  • Kaum adat, sebagai penerima hak secara kolektif.
  • Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), sebagai penjaga hukum dan nilai-nilai adat.


Tanah pusako tinggi tidak dapat dijual, digadaikan, ataupun diwariskan kepada pihak di luar garis keturunan ibu. Apabila terpaksa harus dimanfaatkan untuk kepentingan mendesak, hal itu harus melalui musyawarah kaum dan mendapatkan persetujuan dari para pemangku adat. Mekanisme ini telah menjaga kelestarian pusako tinggi dari generasi ke generasi.


Mengapa Pusako Tinggi Tidak Butuh Sertifikat?


Ada beberapa alasan yang menjelaskan mengapa pusako tinggi tidak memerlukan sertifikat:


  1. Kepemilikan Bersifat Kolektif
    Pusako tinggi bukan milik perseorangan, melainkan milik bersama kaum. Oleh karena itu, sistem sertifikasi individu tidak relevan dalam konteks ini.

  2. Adat Lebih Kuat dari Dokumen Tertulis
    Dalam perspektif adat Minangkabau, kesepakatan dan hukum adat memiliki kekuatan mengikat yang sering kali lebih kuat daripada dokumen legal seperti sertifikat.

  3. Menjaga Kelestarian Warisan
    Ketiadaan sertifikat justru menjadi mekanisme perlindungan alami. Tanah pusako tinggi tidak mudah dialihkan, digadaikan, atau dijual kepada pihak luar, sehingga warisan leluhur tetap terjaga.


Penutup


Pusako tinggi adalah bukti bahwa tidak semua bentuk kepemilikan harus dibuktikan dengan sertifikat. Dalam adat Minangkabau, kepercayaan, silsilah, dan nilai kebersamaan menjadi fondasi utama dalam menjaga dan mengelola warisan leluhur.


Di sinilah letak kekuatan adat—mengikat secara batin, bukan semata secara hukum.***jap

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wakil Bupati Ucapkan “Selamat Natal” dan Imbau Jaga Toleransi

Foto: Wakil Bupati Ucapkan “Selamat Natal” dan Imbau Jaga Toleransi.  INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA - W akil Bupati Lembata, H. Mu...