Velt Kaca Mau 'Comeback': Sabung Ayam Jalan Terus, Aparat Masih Diam? Warga Minta Aparat Bertindak Tegas!

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Velt Kaca Mau 'Comeback': Sabung Ayam Jalan Terus, Aparat Masih Diam? Warga Minta Aparat Bertindak Tegas!

Sabtu, 21 Juni 2025

Foto: Velt Kaca Mau 'Comeback': Sabung Ayam Jalan Terus, Aparat Masih Diam? Warga Minta Aparat Bertindak Tegas! 


INVESTIGASINEWS.CO

MANADO — Lokasi perjudian sabung ayam di Kayuwatu, Manado, yang dikenal dengan sebutan Velt Kaca, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat viral dan dibongkar aparat gabungan beberapa bulan lalu, lokasi tersebut diduga akan kembali beroperasi pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Juni 2025.


Informasi ini diterima redaksi melalui sambungan telepon WhatsApp dari sumber terpercaya, yang menyebutkan bahwa aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut direncanakan akan berlangsung kembali secara rutin.


Padahal sebelumnya, Velt Kaca telah beberapa kali dibongkar oleh tim gabungan dari Resmob Polresta Manado, Polsek Mapanget, serta aparat TNI dari Kodim dan Polisi Militer (POM). Meski demikian, aktivitas ilegal ini tampaknya belum benar-benar berhenti.

Kekhawatiran pun mencuat di tengah masyarakat. Warga berharap agar lokasi tersebut tidak lagi menjadi sarang perjudian dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.


“Kami meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara, Kapolresta Manado, dan Kapolsek Mapanget untuk segera turun tangan. Jangan biarkan lokasi ini kembali beroperasi dan menjadi titik rawan praktik 303,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat meminta aparat kepolisian dan TNI mengambil langkah preventif untuk mencegah beroperasinya kembali arena sabung ayam tersebut.


"Kami berharap tindakan tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat maupun yang membekingi kegiatan tersebut", sambungnya. 


Sebagai pengingat, sabung ayam yang melibatkan unsur perjudian termasuk dalam tindak pidana. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sabung ayam yang dilakukan dengan tujuan perjudian dikategorikan sebagai kejahatan, bukan sekadar hiburan. Oleh karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Manado.***dg


(Reporter Team | Investigasinews.com)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Demo di Bandung Ricuh, Massa Bakar Rumah Dekat DPRD Jabar

Foto: Demo di Bandung Ricuh, Massa Bakar Rumah Dekat DPRD Jabar.  INVESTIGASINEWS.CO Bandung  – Aksi unjuk rasa pengemudi ojek ...