Sidang Khusus Tambang Ilegal Kembali Digelar, Dewa Thomas Didakwa Saat Masih Berstatus Pelajar

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Sidang Khusus Tambang Ilegal Kembali Digelar, Dewa Thomas Didakwa Saat Masih Berstatus Pelajar

Rabu, 04 Juni 2025

Foto; Sidang Khusus Tambang Ilegal Kembali Digelar, Dewa Thomas Didakwa Saat Masih Berstatus Pelajar. 


INVESTIGASINEWS.CO

Muara Enim — Sidang khusus kasus tambang ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (4/6/2025), dengan terdakwa Dewa Thomas (20th).


Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H., didampingi Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S., S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim adalah Risca Fitriani, S.H.


Melalui tim kuasa hukumnya, Wakil Ketua Umum Peradi Zul Arman, S.H., M.H., dan Wiwik Handayani, S.H., M.H., terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan. Dalam pembelaannya, Zul Arman menyampaikan:


"Pertama-tama, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa Dewa Thomas bin Warsan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam perkara ini."


Zul Arman menambahkan bahwa pembelaan ini diajukan setelah mempelajari surat tuntutan (requisitor) dari jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang sebelumnya pada 2 Juni 2025.


"Kami berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU," ujarnya.


Dalam pembelaannya, kuasa hukum mengungkap bahwa terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif fakultas hukum. Namun dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa saat kejadian Dewa Thomas masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.


"Terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana padahal saat itu baru berusia 17 tahun. Kini, pada saat sidang digelar, ia masih berusia 20 tahun. Jaksa menuntut lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider enam bulan kurungan. Ini sungguh ironis," ujar Zul Arman.


Masih menurut Zul Arman, terdakwa justru pernah mengharumkan nama bangsa dan daerah Muara Enim lewat ajang Mandalika Racing Series 2024 dan turnamen balap lainnya.


Sementara itu, Wiwik Handayani, S.H., M.H., yang turut membacakan pledoi, memaparkan delapan poin kesimpulan pembelaan:


  1. Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan pertama maupun kedua.
  2. Terdakwa tidak pernah berada di lokasi penambangan batu bara yang dikelola oleh kakaknya.
  3. Saat kejadian, terdakwa masih berusia 17 tahun.
  4. Saat ini, usia terdakwa baru 20 tahun.
  5. Semua saksi menyatakan tidak pernah melihat terdakwa di lokasi tambang maupun stokpile.
  6. Dalam perkara ini, terdakwa merupakan anak yang seharusnya diadili berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  7. Jaksa berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat Pasal 421 KUHP karena lalai meneliti usia terdakwa.
  8. Dakwaan jaksa tidak cermat dalam menetapkan batas usia terdakwa untuk diajukan ke persidangan.


Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima keberatan terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, dikeluarkan dari tahanan, dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.


"Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka kami mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," tutup tim kuasa hukum.


Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada waktu yang telah ditentukan dengan agenda jawaban atas pledoi dari Jaksa Penuntut Umum.***aji

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Demo di Bandung Ricuh, Massa Bakar Rumah Dekat DPRD Jabar

Foto: Demo di Bandung Ricuh, Massa Bakar Rumah Dekat DPRD Jabar.  INVESTIGASINEWS.CO Bandung  – Aksi unjuk rasa pengemudi ojek ...