Foto; Dugaan Modus Penipuan Calon Anggota Polri di Sulut, Nama Kapolda Dicatut.
INVESTIGASINEWS.CO
Manado — Kasus dugaan penipuan bermodus meloloskan calon siswa (casis) menjadi anggota Polri kembali mengguncang publik Sulawesi Utara. Seorang pengelola bimbingan belajar (bimbel) berinisial FM alias Fre, warga Minahasa Selatan, dilaporkan ke SPKT Polda Sulut oleh Deni Batas (46), petani asal Kecamatan Modoinding, Sabtu 15/06/2025.
Laporan yang masuk ke Polda pada Jumat, 13 Juni 2025, itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp405 juta. Kasus ini menyita perhatian lantaran FM diduga mencatut nama Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, untuk meyakinkan korban dan keluarganya.
Kronologi bermula pada Februari 2024. Saat itu, FM menghubungi Yunike Batas, anak pelapor, dan mengajak pertemuan di Desa Tompaso. Dalam pertemuan tersebut, FM menawarkan bantuan agar adik Yunike, GB, bisa lolos seleksi Bintara Polri, dengan syarat mengikuti bimbel selama tiga bulan di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
“Dia (FM) minta supaya GB ikut bimbel. Katanya nanti akan dibantu supaya lolos dalam proses tes,” ujar Yunike kepada awak media, usai melapor ke Polda.
Selama proses berjalan, FM beberapa kali meminta dana dengan alasan biaya bimbel dan pengurusan kelulusan. Total dana yang diserahkan secara bertahap mencapai lebih dari Rp400 juta.
Namun, GB dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan. Keluarga yang merasa tertipu kemudian menagih pertanggungjawaban. FM sempat mengembalikan dana sebesar Rp85 juta dan Rp160 juta, lalu kembali berjanji akan membantu GB ikut seleksi tahun berikutnya. Ia bahkan mengklaim telah bertemu langsung dengan Kapolda Sulut.
“Dia bilang sudah ketemu Kapolda. Kami percaya. Bahkan lewat telepon, dia minta lagi Rp85 juta, katanya untuk melobi nilai korban ke Jakarta,” kata Yunike.
Karena merasa curiga dan tidak mendapatkan kepastian, keluarga akhirnya menolak permintaan tambahan dana dan menempuh jalur hukum.
Dikonfirmasi terpisah, FM membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah membuat perjanjian senilai Rp400 juta dan mengancam akan melaporkan balik pelapor.
“Tidak betul itu. Tidak ada perjanjian sebesar Rp400 juta,” tegas FM melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut pencatutan nama Kapolda dan dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Polri.
Masyarakat mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional. Dugaan penipuan berkedok bimbel calon anggota Polri ini dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap institusi kepolisian, terutama dalam proses rekrutmen yang seharusnya bebas dari praktik kolusi dan pungutan liar.***david