Foto; Bupati Lebak Buka Rakorda FSPP, Dorong Hibah Berkeadilan untuk Pesantren.
INVESTIGASINEWS.CO
Lebak, Banten – Bupati Lebak membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Latansa 2, tahun 2025. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmennya untuk memastikan bantuan hibah kepada pondok pesantren dilakukan secara merata dan berkesinambungan.
Ia menyampaikan bahwa pondok pesantren yang sudah menerima bantuan akan digilir, agar ke depan pondok pesantren lain yang belum menerima dapat turut merasakan manfaatnya. Langkah ini sejalan dengan visi misi pemerintah daerah dalam membangun sarana dan prasarana keagamaan di Kabupaten Lebak.
“Tujuan utama kami adalah keadilan yang merata dalam penyaluran bantuan hibah. Pondok pesantren memiliki peran penting dalam pembangunan karakter dan spiritualitas masyarakat Lebak,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti perlunya pembahasan bersama DPRD terkait sejumlah pasal dalam regulasi teknis hibah yang dinilai masih “karet” atau multitafsir. Menurutnya, pembahasan tersebut telah diagendakan agar ke depan tidak menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya.
Regulasi dan Payung Hukum FSPP Kabupaten Lebak
FSPP Kabupaten Lebak menjalankan aktivitasnya berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum kelembagaan dan kegiatan pondok pesantren, di antaranya:
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Asasi Manusia
Menjadi dasar hukum bagi aktivitas FSPP yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berpendapat. -
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Relevan dengan kegiatan FSPP yang menyentuh aspek pendidikan dan perlindungan hak-hak santri. -
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mekanisme keuangan, termasuk dana hibah untuk kegiatan pondok pesantren. -
Peraturan Bupati Lebak terkait Pondok Pesantren
Memberikan kerangka teknis pelaksanaan bantuan dan pembinaan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaksanaan kegiatan FSPP juga berlandaskan pada beberapa prinsip dan asas yang dijunjung tinggi:
-
Asas Otonomi Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan keagamaan sesuai kebutuhan lokal. -
Asas Musyawarah dan Mufakat
Pengambilan keputusan di lingkungan FSPP mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama. -
Asas Kebebasan Beragama
Setiap pondok pesantren dan individu dalam forum memiliki kebebasan menjalankan keyakinan dan menyuarakan pendapat.
Peran Strategis FSPP di Kabupaten Lebak
Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) berfungsi sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama antarpesantren. Melalui forum ini, pondok pesantren dapat:
- Menyusun rencana kerja bersama.
- Berkoordinasi dalam kegiatan dakwah, pendidikan, dan sosial.
- Mendorong pengembangan kualitas dan daya saing pondok pesantren di Kabupaten Lebak.
Rakorda FSPP tersebut turut dihadiri oleh Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten, Dr. K.H. Soleh Rosyad, M.Pd, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Lebak dalam memperkuat keberadaan pondok pesantren sebagai bagian dari pembangunan daerah berbasis nilai keislaman.***f
Laporan: Farid
Kaperwil Banten | InvestigasiNews.co