Foto: RSUD Adjidarmo Disorot, AMPRAK Desak Evaluasi Kinerja Pejabat.
INVESTIGASINEWS.CO
Rangkasbitung - Kualitas pelayanan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung kembali menjadi sorotan publik. Ketua Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) Kabupaten Lebak, Duleh, menyatakan bahwa sejak adanya rotasi struktural di internal BLUD milik Pemerintah Kabupaten Lebak, pelayanan kesehatan mengalami penurunan signifikan.
“Banyak laporan masyarakat yang kami terima soal lambatnya penanganan pasien, minimnya alat kesehatan, dan kurangnya tenaga medis, khususnya dokter spesialis,” tegas Duleh dalam wawancara dengan InvestigasiNews.co. Sabtu 03/05/2025.
Ia menekankan pentingnya evaluasi kinerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 91 Ayat 1, bupati memiliki kewenangan memberhentikan pejabat berdasarkan evaluasi kinerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 7 Ayat 1 menyebut bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman bila gagal memberikan pelayanan optimal.
Masyarakat Mengeluh, Pemerintah Harus Tanggap
Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan lamanya antrean dan sulitnya akses layanan medis. Seorang warga, Nuraini (45), mengaku kecewa dengan layanan yang ia terima saat membawa anaknya berobat.
“Kami datang pagi, tapi baru ditangani sore. Dokternya tidak ada, katanya sedang tugas luar. Kalau begini terus, bagaimana nasib pasien?” ujarnya.
AMPRAK mendesak Bupati Lebak yang baru untuk segera melakukan konsolidasi dengan jajaran dinas kesehatan dan manajemen RSUD demi peningkatan layanan.
INFOGRAFIK: Persoalan Utama RSUD Adjidarmo
1. Kekurangan dokter spesialis
2. Alat kesehatan tidak memadai
3. Waktu tunggu pasien terlalu lama
4. Manajemen internal dinilai kurang responsif.***
@Farid
Koordinator Peliputan Wilayah Banten