Foto: Aparat Gabungan Tertibkan Pedagang Trotoar (Kabid Perdagangan, Mikhael Lajar).
INVESTIGASINEWS.CO
Lembata - Ulah pedagang kecil di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, kembali memicu polemik antara masyarakat dan pemerintah daerah. Para pedagang, yang sebagian besar merupakan penjual sayur dan ikan, enggan berjualan di pasar yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Mereka memilih berjualan di atas trotoar, di pinggir jalan dalam kota Lewoleba.
Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Masyarakat menyoroti instansi terkait seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena dinilai tidak tegas dalam menertibkan para pedagang liar tersebut.
Di sisi lain, pihak aparat mengakui keterbatasan personel dan waktu untuk terus-menerus mengawasi aktivitas pedagang. Meski begitu, mereka tetap dituntut menjalankan tugas sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Menanggapi keluhan masyarakat, pada Rabu, 22 Maret 2025, aparat gabungan yang terdiri dari Dinas Koperindag, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Lembata melakukan penertiban di sejumlah titik. Lokasi penertiban antara lain di Jalan Awolon (depan Toko Omega Baru dan Toko Eltian), perempatan SDK 2 Lewoleba, Jalan Trans Lembata, serta kawasan Kelurahan Selandoro dan Lamahora di Kelurahan Lewoleba Timur.
Dalam operasi tersebut, beberapa pedagang yang disebut sebagai "pedagang pelarian" tampak beradu argumen dengan petugas. Mereka menolak dipindahkan kembali ke Pasar Lamahora.
“Kenapa hanya kami saja yang ditertibkan? Bapak-bapak yang datang ke sini tidak merasakan apa yang kami rasakan. Kami ini orang susah, jangan buat kami tambah susah,” teriak Marieta, seorang penjual ikan.
Marieta menegaskan bahwa kondisi Pasar Lamahora sangat sepi pembeli. “Kami berjualan di Pasar Lamahora, kondisinya sepi, tidak ada pembeli yang datang, Pak,” ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperindag Kabupaten Lembata, Mikhael Boli Lajar, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat dan penegakan perda.
“Kami lakukan ini sebagai respons atas keluhan masyarakat. Mereka (pedagang) berjualan di atas trotoar dan itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Mikhael.
Ia menambahkan, “Pasar jadi sepi karena ditinggal pedagang. Kalau semua penjual berjualan di pasar, maka dengan sendirinya pembeli akan datang. Kalau kami tidak tertibkan, masyarakat menilai kami tidak bekerja. Kalau kami tertibkan, pedagang mengeluh seolah kami tak memahami kondisi mereka. Jadinya kami serba salah.”
Mikhael menegaskan bahwa pihaknya harus bertindak sesuai tupoksi masing-masing instansi. “Bagaimanapun juga, kita semua hidup di atas aturan. Maka kami harus menjalankan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjual kuliner basah seperti ikan, sayur, dan buah-buahan agar memanfaatkan lapak yang tersedia di pasar.
“Manfaatkan lapak yang sudah disiapkan pemerintah agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkas Mikhael Boli Lajar.***tvb
(Tuan Vincent Balawala)