Foto: Unggal Gultom: "FSPTI Kabupaten Siak Tidak Ada Dualisme".
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Upika Kecamatan Kandis menggelar rapat koordinasi pada Jumat (7/3) guna menyelesaikan sengketa buruh bongkar muat di Pasar Minggu, Kecamatan Kandis. Sayangnya, kelompok Nelson Manalu tidak menghadiri undangan tersebut. Camat Kandis beberapa kali mencoba menghubungi Nelson Manalu melalui telepon, namun tidak mendapat respons. Sementara itu, kelompok Unggal Gultom hadir satu jam sebelum acara dimulai.
Ketidakhadiran Nelson Manalu menimbulkan berbagai tafsir dari peserta rapat. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Tri Upika, lurah, serta penghulu kampung se-Kecamatan Kandis, Ketua DPC FSPTI Kabupaten Siak, Unggal Gultom, menjelaskan bahwa kepengurusan FSPTI di Kabupaten Siak tidak mengalami dualisme.
Berdasarkan bukti pelaporan DPC FSPTI dengan nomor 560/Disnaker/645, kepengurusan yang sah diakui oleh pemerintah. Gugatan yang diajukan Nelson Manalu ke PTUN Pekanbaru telah ditolak, dan upaya bandingnya ke PTUN Medan serta kasasi di tingkat Mahkamah Agung juga berakhir dengan keputusan yang menguatkan putusan sebelumnya.
Unggal Gultom menegaskan bahwa sertifikat hak atas nama, lambang, dan logo FSPTI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah sah. Dengan demikian, Nelson Manalu tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut FSPTI."Kalau memang beliau pemimpin, seharusnya datang dengan bukti keabsahan organisasinya, bukan menghasut anggota dengan narasi yang tidak benar. Jika ada berkas saya yang palsu, silakan tuntut saya!" tegas Unggal Gultom.
Ia juga mengingatkan seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) agar tidak lagi memberikan uang Check Off System (COS) kepada Nelson Manalu karena dianggap sebagai tindakan ilegal. "Kami akan meminta pertanggungjawaban dari PUK yang masih melakukan pembayaran COS kepada pihak yang tidak berwenang," tambahnya.
Menurut Unggal Gultom, pemecatan Nelson Manalu sudah sesuai dengan AD/ART FSPTI. Jika keberatan, Nelson seharusnya menyelesaikan permasalahan ini dengan DPD FSPTI, bukan membenturkan anggota di lapangan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Saya tegaskan, kami tidak akan mengganti pekerja yang sudah ada, kecuali pengurus yang tidak lagi mematuhi AD/ART FSPTI. Kepada Upika Kecamatan Kandis, saya telah menyerahkan bukti legalitas kami. Jika ada pihak yang mengganggu anggota kami saat bekerja di Pasar Minggu, kami akan melakukan perlawanan!" tutup Unggal Gultom.***s.d