Foto: Polda Sulut Tutup Penambangan Emas Ilegal di Minahasa Tenggara.
INVESTIGASINEWS.CO
SULUT – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menutup aktivitas penambangan emas ilegal di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menegaskan bahwa tidak boleh ada penambangan tanpa izin di wilayah Sulut.
"Walaupun lahan tersebut milik pribadi, aktivitas tambang tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan undang-undang," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan tambang dan material hasil galian. Penyelidikan mengungkap bahwa lokasi tersebut dikelola oleh seorang warga negara asing berinisial YL, yang kini dalam proses penyidikan.
Terlapor dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.***dv