Siak – Bupati Siak Alfedri menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. H. Fauzi Asni, M.Si., sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak. Ia menggantikan Drs. H. Arfan Usman, M.Si., yang pensiun sejak 1 Maret 2025.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Siak No. 800/BKPSDMD/SP/01. Kepala BKPSDMD Siak, Zulfikri, menjelaskan bahwa Plh Sekda bertugas menjalankan tugas rutin Sekda definitif, mengkoordinasikan perangkat daerah, serta mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
Plh Sekda akan bertugas hingga asesmen dan penetapan Sekda definitif. "Dengan adanya Plh Sekda, kami harap pimpinan OPD dapat menyesuaikan administrasi pemerintahan," pungkas Zulfikri, Senin (3/3/2025).***d