INVESTIGASINEWS.CO
Gorontalo - Tiga oknum diduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Baloyo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato segera dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh LSM Maung.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD LSM Maung kepada media INVESTIGASINEWS.CO, Senin, 28/10/2024.
“Kami berencana untuk melaporkan tiga nama baru dari Desa Baloyo dalam laporan kami ke Polda dalam beberapa hari kedepan. Ketiga oknum itu adalah AK, TY, dan seorang lagi yang juga berinisial AK. Dua di antaranya merupakan warga Dusun Pemancar, Desa Balayo, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Dusun Tahele di desa yang sama", ujar Favid.
Menurut David, ketiga orang tersebut diduga sebagai penguasa aktivitas PETI di wilayah Desa Balayo. Mereka memiliki peran dominan dalam operasi pertambangan ilegal di daerah tersebut.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa mereka sangat berpengaruh dan menjadi aktor penting dibalik berlangsungnya kegiatan tambang tanpa izin di sana,” ungkap David
Bagian dari upaya Maung untuk menekan keberadaan tambang ilegal yang kian merajalela di berbagai daerah di Gorontalo, khususnya di Pohuwato. Maung telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk memperkarakan para pelaku yang akan dilaporkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku ini mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” imbuh David
Aktivitas PETI di Desa Balayo, kata David, terus berjalan tanpa ada campur tangan dari pihak berwenang. Padahal, kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum dan berdampak buruk pada lingkungan serta masyarakat sekitar. David mengkritik keras kurangnya perhatian dari aparat penegak hukum terkait masalah ini.
“Sampai saat ini, PETI di Desa Balayo masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat,” tegas David
David berharap, dengan adanya nama-nama baru dalam laporan, penegakan hukum terkait aktivitas PETI di Desa Balayo dan wilayah sekitarnya dapat segera dilakukan.
“Kami mendorong Polda Gorontalo untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas untuk terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut,” tegas David
LSM menyampaikan bahwa aktivitas PETI di Gorontalo, khususnya di wilayah Kabupaten Pohuwato telah menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Selain merugikan negara dari segi penerimaan, tambang ilegal ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
“Sejumlah desa di Pohuwato, termasuk Desa Balayo sebagai salah satu titik utama aktivitas tambang emas tanpa izin yang telah beroperasi bertahun-tahun. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tandas david.***Noldy