INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030, dan terhitung sejak memasuki masa cuti sebagai pejabat pimpinan daerah, Alfedri dan Husni Merza tidak lagi berstatus sebagai bupati dan wakil bupati Siak.
Dengan demikian, Alfedri dan Husni Merza tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara sebagai sarana mempengaruhi masyarakat untuk memilihnya di Pilkada Siak 2024, termasuk memajang gambar-gambar dirinya di tempat fasilitas umum seperti Kantor Camat, Kantor Penghulu, Kantor Lurah, sekolah-sekolah, serta Rumah Sakit dan Puskesmas.
Namun anehnya, gambar Alfedri-Husni masih tetap terpajang di dinding depan Kantor Penghulu Banjar Seminai Dayun. Ada apa?
"Kita heran, kok sudah memasuki masa kampanye Pilkada Siak masih terpajang gambar Alfedri-Husni di Kantor Penghulu Banjar Seminai. Padahal saat ini keduanya tidak lagi berstatus sebagai bupati dan wakil bupati Siak, melainkan sudah ditunjuk Plt oleh Mendagri sebagai kepala daerah Siak," ujar warga setempat, Sabtu 05/10/2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha mengaku akan segera mengambil tindakan.
"Sudah kami minta agar ditertibkan, tim Panwascam Dayun akan segera menertibkan," jawab Zulfadli.***d
Laporan Khusus INVESTIGASINEWS.CO