INVESTIGASINEWS.CO
Parittiga Bangka Barat - Bebasnya aktifitas (PIP) dilaut Belembang, Tanjung Ru dan Laut Pulau Kambing bakik Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat seolah-olah sengaja diadakan pembiaran. Dugaan kebal terhadap hukum dan tak takut akan UU (PETI ). PIP jenis tower merajalela beroperasi hingga saat ini, padahal sudah ada upaya penertiban. Sampai saat ini ratusan ponton tetap beraktifitas seperti sedia kala. Belum ada tindakan tegas dari (APH) kabupaten Bangka Barat, Rabu 11/09/20204.
Menurut informasi keterangan nelayan, ada ratusan ponton ilegal yang bekerja di laut Belembang Bakik.
Nelayan bakik bertanya kepada awak media.mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) sampai saat ini belum melakukan penindakan apapun.
"Kenapa belum ada tindakan dari APH? kami sebagai nelayan sangat menyesalkan hal ini, di sini hasil tangkapan kami tak ada lagi semenjak PIP bekerja disini", ujar nelayan separuh baya yang tak mau disebutkan namanya
Tidak ada IUP di wilayah tersebut dan disebut sebagai zona tangkap para nelayan perairan laut Belembang Bakik dan sekitarnya tidak bisa dilegalkan karena lokasi yang tidak bisa dikeluarkan SPK.
Dugaan ponton yang paling banyak dipegang oleh salah seorang bos. PIP jenis tawer yang dikondisikanya banyak datang dari Belinyu dugaan ada puluhan PIP yang dikondisikan oknum ini degan sistem koordinasi ia selaku orang yang berperan besar terhadap pengaturan dana kordinasi yang dibagikanya ke orang-orang tertentu
"Oknum bos ini yang banyak pegangan ponton di belembang bakik, ada puluhan PIP, kebanyakan ponton dari Belinyu dan dia juga yang mengatur Kordinasinya" ujar sumber pak nelayan melalui pesan suara, sebut saja Polan (nama tidak mau ditulis-red).
Sebagaimana jika peraturan UU tentang PETI diterapkan maka pelaku tambang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,ini sangsinya :
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Banyaknya masyarakat di daerah itu mengadukan nasibnya dari menangkap ikan mayoritas sebagai nelayan warga di pesisir pantai memohon agar PIP yang bekerja di lokasi tersebut segera dibersihkan agar nelayan bisa menjaring menangkap ikan kembali.
"Kepada Bupati dan Kapolres, TNI AL dan APH lainnya yang ada di Bangka Barat Kami atas nama masyarakat wilayah Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat meminta dan mengadu nasib kepada bapak/ saudara Penegak Hukum agar segera ditindaklanjuti karena semenjak Ponton Isap Produksi (PIP) bebas bekerja dan beroperasi di laut Belembang, Tanjung Ru, dan laut pulau kambing semuanya dipenuhi PIP itulah hasil tangkapan nelayan kami tak ada lgi saat ini", ungkap nelayan Bakik, Polan dalam permintaannya.
Harapan nelayan saat ini agar APH dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat mendengar permohonan warga pesisir pantai nelayan Bakik dan sekitarnya. Jangan diam.***A