Warga Perawang, AF Miliki 7 Kg Ganja Kering Siap Edar, Ditangkap Polisi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Warga Perawang, AF Miliki 7 Kg Ganja Kering Siap Edar, Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Agustus 2024
Foto: Warga Perawang, AF Miliki 7 Kg Ganja Kering Siap Edar, Ditangkap Polisi. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK- Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil amankan AF Alias A, dan menyimpan 7 kilogram, daun ganja kering siap edar, di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis, 08/08/2024.

Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom, penangkapan pelaku bermula adanya informasi masyarakat AF Alias A (26th), warga masyarakat di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom.

Tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering, tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom pada hari Selasa (6/8/24) pukul 22.00 WIB.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH melalui Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama tim opsnal Polsek Tualang melakukan Penyelidikan tentang kebenaran tersebut.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.,SH.,MH membenarkan, adanya Pelaku Penangkapan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di wilayah Kecamatan Tualang.

"Setelah diketahui tempat tersebut Ps. Kanit Reskrim dan Tim Opsnal mengamankan salah seorang laki-laki yang bernama AF Alias A. Dan dilakukan Penggeledahan di beberapa tempat dan benar didapat Barang bukti:

1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 5 (lima) Kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering;

"Kemudian, 1 (satu) Kantong Plastik warna merah yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) kantong plastik warna biru; 1 (satu) Unit Handphone Android; Merek Redmi 10 2022 warna hitam; 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo F3 Warna merah muda;" ungkap Kompol Hendrix.

Pelaku mengakui seluruhnya Barang Bukti tersebut yang akan siap edar. Bahwa dari keterangan pelaku barang bukti daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan di jual secara ecer olehnya. Dan jumlah berat barang Bukti Narkotika Berupa Daun ganja kering sebanyak 7 kg disita dari Pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", lanjutnya. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.***d.riaukontras.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

One Way Jalan Diponegoro Kota Pangkalpinang Diberlakukan Rekayasa Lalin, Dimulai 1 Oktober

Foto: One Way Jalan Diponegoro Kota Pangkalpinang Diberlakukan Rekayasa Lalin, Dimulai 1 Oktober.  INVESTIGASINEWS.CO Pangkalpin...