Foto: Sempat Disegel. Direktur PT Besti, Indra Chen: "Semua Perizinan Sudah Lengkap Mulai dari AMDAL dan Lainnya".
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Diketahui beberapa hari yang lalu tim yustisi Pol PP Siak turun ke lapangan dan melakukan penyegelan di berapa tempat usaha yang berada di Kawasan Industri Buton kecamatan Sungai Apit kabupaten Siak, Senin 29/07/2024.
Dalam kegiatan tersebut tim yustisi melakukan penyegelan terhadap salahsatu PT. Besti (Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia) yang bergerak dibidang cangkang.
Hal ini dibenarkan oleh Kastpol PP kabupaten Siak Winda Syafril saat di konfirmasi di kantornya.
"Benat. Kami dari tim yustisi gabungan dari beberapa OPD turun ke lapangan untuk meninjau langsung. Penyegelan ini sifatnya hanya dalam pengawasan sampai pihak terkait bisa menunjujkan kelengkapan perizinan usahanya", ujarnya, Senin 29/07/2024.
Terkait hal ini, Direktur PT. Besti Indra Chen memenuhi panggilan dari tim yustisi untuk mengklarifikasi terkait izin perusahannya.
"Kami datang kesini untuk memenuhi panggilan dari tim yustisi terkait kelengkapan izin perusahan", kata Indra Chen, di kantor Satpol PP kabupaten Siak provinsi Riau Rabu 31/07/2024.
Masih kata Indra Chen, semua kelengkapan berkas sudah ditunjukkan dan diklarifikasi.
"Kalau untuk tempat sendiri pihak PT Besti hanya status sebagai penyewa dari PT SBM (Sumatra Bio Mas). Semua sudah lengkap perizinannya mulai dari AMDAL dan lain lain. Penyegelan di PT besti, sudah dicabut di hari ini juga. Kami juga banyak memperkerjakan masyarakat tempatan putra- putri daerah kabupaten Siak. Kami akan melakukan pengapaLan", sambungnya.
Sementara, Kasatpol PP Winda Syafril menerangkan apa yang dilakukan pihaknya hanya sebagai bentuk pengawasan atas operasional sebuah perusahan.
"Tim Yustisi sebagai penegak perda, berusaha mengedepankan pengawasan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan investor dalam berinvestasi", ungkapnya.***Komar