Warga Negara Banglades dan Miyanmar Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Banda Aceh, Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Warga Negara Banglades dan Miyanmar Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Banda Aceh, Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya

Rabu, 27 Desember 2023
Foto: Warga Negara Banglades dan Miyanmar Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Banda Aceh, Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya. 

INVESTIGASINEWS.CO
Banda Aceh - Polresta Banda Aceh kembali tetapkan dua orang tersangka baru atas dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke wilayah Aceh, kedua orang terduga merupakan etnis Rohingya. Total saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana penyeludupan orang (People Smuggling).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers. Rabu (27/12/2023 di Markas Kepolisian Resor (Mapolres)  Kota Banda Aceh.

Pantauan Investigasinews.co Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara yang sama, keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut.

"MAH (22) merupakan warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut", ujarnya. 

Penetapan tersangka terhadap MAH warga Bangladesh dan HB warga Myanmar berdasarkan hasil gelar perkara pada hari selasa (26/12/2023) pagi dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya resmi ditahan.

Dari informasi, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis rohingya tersebut dikawasan pesisir pantai gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar  pada 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya, namun berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan dan diserahkan ke Pos Polisi (Pospol) Lampanah, Aceh Besar.

Selain itu, Fadilah juga mengungkapkan, saat penggeledahan juga di temukan dua unit ponsel ganggam milik MH dan HB, serta satu kunci inggris, obeng dan empat belas unit kunci pas.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi berupa handphone milik kedua orang tersebut, serta satu kunci inggris, obeng dan empat belas unit kunci pas. Kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia," ungkap Fadillah.

"Adapun  peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai nakoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas, sementara HB sebagai teknisi," tutur Fadillah.

Pihak Kepolisian juga menjelaskan untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Untuk saat ini, alat bantu berupa kompas itubelum kita temukan, kita berharap kepada kepada warga Balang Ulam, jika menemukan  kompas tersebut dapat berkoordinasi dengan kepolisian," harapnya.

Lebih jauh lagi Fadilah menjelaskan, HB sebagai teknisi kapal dikuatkan dengan ditemukan tas miliknya yang berisi alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan dan HB dibayar dengan upah 70 ribu Taka mata uang Bangladesh. 

Bayaran Itu baru HB dapatkan setelah para pengusi Rohingya tersebut sampai di Indonesia tepatnya di Aceh. 

"Informasi itu didapat dari 12 saksi yang dimintai keterangan, dan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia," katanya. 

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.***Doni Ruby

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%"

Foto: Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%". INVESTIGASINEWS.CO Banten - Disela kesibukannya Kepala Bid...