Diduga Salah Satu Oknum Anggota Mafia Solar di Manado Berlokasi di Banjer Kota Manado

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Diduga Salah Satu Oknum Anggota Mafia Solar di Manado Berlokasi di Banjer Kota Manado

Sabtu, 09 Desember 2023
Foto: Diduga Salah Satu Oknum Anggota Mafia Solar di Manado Berlokasi di Banjer Kota Manado. 

INVESTIGASINEWS.CO
Manado - Kouta bahan bakar umum jenis solar di Kota Manado menjadi perhatian serius, terlihat beberapa (SPBU) yang ada di wilayah  Manado dari antrian panjang pada Sabtu (08/12/2023).

Pantauan Investigasinews.co antrian kendaraan di SPBU mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Arus lalulintas jadi macet akibat antrian armada mafia mafia BBM.

Warga minta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan.

Banyak yang menduga bahwa kelangkaan solar disebabkan oleh beberapa penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seperti oknum-oknum tersebut yang beralamat di sekitar Banjer kompleks toko glory dekat klenteng 

Demikian dikatakan salah seorang warga setempat kepada media ini. 

"Berharap ada respon cepat terhadap situasi ini. Langkah tegas diperlukan agar ketersediaan solar dapat dijamin. Karena kelancaran aktivitas harian yang sangat bergantung pada bahan bakar solar," ungkap warga yang tidak mau disebut namanya itu, Sabtu 09/12/2023.

Sampai saat ini para oknum mafia BBM bersubsidi jenis solar masih beraktivitas tanpa ada rasa takut, bahkan untuk mendapatkan solar dengan cara memakai parkode milik orang lain banyak armada jenis Dum truk, yang sudah tidak layak jalan di duga milik salah satu oknum mafia solar yang berlokasi di banjer.

Ketua LSM (Kibar) Sulawesi Utara, Jaino Maliki saat di mintai tanggapan mengatakan kalau hal tersebut harus ada tindakan tegas bagi instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian.

"Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen, yang seharusnya berhak membeli solar dengan harga bersubsidi, seperti yang sudah tertuang dalam keputusan BPH migas No.04/P3JBT/ BPH MIGAS/KOM/2020.  menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar." ujar Maliki, 08/12/2023.

"Saya minta Kapolda Sulut dapat memerintahkan anggotanya untuk segera menagkap dan memprose oknum anggota kepolisian Hukum oknum yang diduga Mafia Solar,dan kepada pihak Pertamina dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan para mafia solar yang ada di kota Manado" kata Jaino. 

"Mafia solar itu jadi target saya. Saya ingin mencari tahu siapa di balik itu. Siapa dia? Kalau wartawan menyebutnya mafia, saya ingin mengungkap siapa intelektualnya," kata Setyo.
Setyo juga menegaskan siapa saja yang melakukan back up terhadap para mafia solar ini, termasuk anggota kepolisian itu akan segera langsung ditindak dan diselidiki keterlibatannya untuk mendapatkan sanksi yang tegas.

Hal ini karena selama ini, walaupun pengungkapan mafia solar sudah banyak dilakukan oleh Polda Sulut, tetapi tetap saja ada bermunculan kasus yang lain.

"Untuk itu perlu dukungan dari semua untuk mengentaskan persoalan ini. Informasi sekecil apa pun akan sangat bermanfaat," kata Setyo kembali.

Terkait hal ini, media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari Bandar maupun APH terkait.***David

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...