BREAKING NEWS. Sidang Diskor, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Fisik Saksi dari PT. RAPP, Bukan via Zoom dari Polda Riau

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


BREAKING NEWS. Sidang Diskor, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Fisik Saksi dari PT. RAPP, Bukan via Zoom dari Polda Riau

Kamis, 21 Desember 2023
Foto: BREAKING NEWS. Sidang Diskor, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Fisik Saksi dari PT. RAPP, Bukan via Zoom dari Polda Riau. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Hari Kamis 21/12/2023 kembali agenda pemeriksaan saksi dari JPU dibuka pada Pengadilan Negeri Siak dalam Perkara No. 392/Pid.B/2023/PN.Sak, tepat pada pukul 11.30 WIB sidang diskor Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, SH hingga saksi dari JPU benar-benar dihadirkan fisiknya dalam persidangan, karena hal itu ada adalah perintah Ketua Majelis Hakim. 

Hal ini disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum dari Hukum ETOS Mardun, SH atas terdakwa Anji dan Sarli, dalam kasus dugaan penggelapan kayu akasia di Penyengat, Siak, Riau, Kamis 21/12/2023 di Siak. 

"Saksi JPU ini adalah pihak dari PT. RAPP yaitu A, sebelumnya A direncanakan untuk memberi kesaksian pada selasa (19/12/2023) via Zoom, namun dikarenakan koneksi internet jelek maka pihak PH terdakwa meminta kepada Hakim agar saksi dihadirkan di ruang sidang PN Siak Sri Indrapura pada Kamis 21/12/2023", terangnya. 

Karena diketahui, pada agenda sidang sebelumnya saksi JPU dari Direktur Triomas menyebutkan bahwa akasia di lahan 618 ha di kampung penyengat Siak ditanam oleh PT. RAPP berdasarkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen Rapat tanggal 30 Maret 2005, dan hasil kayu tersebut mereka bagi-bagi dan penanaman ini dikawal oleh pihak Triomas langsung. 

"Ketika Ketua Majelis Hakim membuka sidang pada Kamis 21/12/2023 dan menanyakan kehadiran saksi yang sebelumnya telah diagendakan, JPU mengatakan Saksi berada di Polda Riau dan pemeriksaan dilakukan via zoom saja, hakim dengan komitmen yang telah disepakati meminta JPU segera mengahdirkan saksi hari ini juga, untuk itu JPU diberikan waktu dan sidang diskor sampai saksi RAPP hadir", sambung Mardun. 

Hal ini menimbulkan asumsi-asumsi pihak PH kenapa demi kepentingan peradilan tidak mengindahkan perintah majelis Hakim.

"Pihak RAPP seolah tidak menghargai perintah majelis hakim, padahal telah disampaikan pada sidang sebelumnya, dan nyata-nyata ia berada bukan di lokasi kerjanya melainkan sudah standby di gedung Polda Riau sambil menatap layar kamera dengan bersiap untuk memberikan kesaksian via zoom", ucap Marbun. 

Hakim sontak memerintahkan JPU untuk segera menghadirkan saksi di ruang sidang. Spontan JPU menghubungi pihak-pihak terkait untuk mengikuti perintah hakim. 

"Kehadiran saksi RAPP sangat dibutuhkan untuk membuat terang benderang perkara ini, apa benar RAPP yang menanam akasia, dan apa yang menjadi dasar legalitas antara perusahaan pemegang HTI PT. RAPP bekerja sama dengan perusahaan pemegang HGU PT. Triomas untuk menanam akasia di areal lahan masyarakat 618 ha yang berstatus APL, dan tanaman inilah yang menjadi salah satu dasar persoalan dakwaan JPU terhadap terdakwa atas pelanggaran pasal 372 KUHP. Sementara atas akasia tersebut koperasi produsen satu hati penyengat telah mendapatkan dokumen SVLK (legalitas kayu)", tutup Penasehat Hukum dari Hukum ETOS Mardun, SH. 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak saksi JPU dari Pihak RAPP belum terlihat hadir di ruang persidangan.***m.d

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...