BREAKING NEWS. Aktor Kuat Sindikat Pupuk Subsidi di Siak Dijemput Paksa dan Ditahan Kejari Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


BREAKING NEWS. Aktor Kuat Sindikat Pupuk Subsidi di Siak Dijemput Paksa dan Ditahan Kejari Siak

Rabu, 04 Oktober 2023
Foto: BREAKING NEWS. Aktor Kuat Sindikat Pupuk Subsidi di Siak Dijemput Paksa dan Ditahan Kejari Siak. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Jaringan sindikat yang menguasai pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak, sejumlah enam orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Siak. 

Mereka adalah MY pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, SHF Pemilik KPL UD Rangga, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.

Dari enam orang tersangka tersebut, yang sudah ditahan sebanyak tiga orang, yaitu MY, SHF dan SPN.

“Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara atas ulah mereka ini sebesar Rp. 5,4 miliar lebih,” terang Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti kepada INVESTIGASINEWS.CO, Rabu 04/10/2023.
Terkait penahanan atas nama SPN, dilakukan upaya tangkap paksa di kediamannya di Dusun I Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Rabu 04/10/2023 sekitar pukul 06:00 WIB. 

"Penangkapan tersangka tersebut karena dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan kepadanya sebanyak enam kali", ujar Kajari Siak.

SPN diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, yang saat ini juga tercatat sebagai bakal calon legislatif 2024 DPRD Propinsi Riau dari salah satu partai peserta pemilu tahun 2024.

"SPN dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dengan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda-beda. Saat penangkapan tersangka SPN disaksikan istri dan keluarganya, kepala dusun, dan penghulu. Juga ada pendampingan dokter dari RSUD Siak untuk pemeriksaan awal, dan hasil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat. Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak juga membawa tersangka SPN ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat alias sehat walafiat", sambung Kajari Siak. 
Tidak itu saja, Tri Anggoro juga mengatakan ternyata ada dugaan dari pihak lainnya yang terindikasi menghalang-halangi penegakan hukum.

"Kami menemukan smartphone yang digunakannya sudah dirusak dan sim cardnya juga dihilangkan. Kami menduga ada pihak lain yang ingin menghalangi atau merintangi kasus ini, jika benar pihak tersebut akan menanggung konsekuensi hukum dengan penerapan pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Peran SPN dalam kasus ini merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Dimana tersangka melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas HET.

"Tersangka SPN melakukan penjualan langsung pihak-pihak diluar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL atau pengecer resmi, juga melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima KPL serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya sendiri," terang Kajari Siak. 

SPN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasa 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang ppberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Saat ini dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bungaraya," tutupnya.***d

Laporan Khusus Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...