Diancam Hukuman Mati Dua Mahasiswa di Pekanbaru, Bawa Sabu 276 Kg

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Diancam Hukuman Mati Dua Mahasiswa di Pekanbaru, Bawa Sabu 276 Kg

Jumat, 29 September 2023
Foto: Diancam Hukuman Mati Dua Mahasiswa di Pekanbaru, Bawa Sabu 276 Kg. 

INVESTIGASINEWS.CO
RIAU - Dua kurir sabu 276 kilogram, Budi Tri Utomo (19th) dan Aidil Firman Ardiansyah (19th) dituntut hukuman mati. Penasihat hukum sebut tuntutan jaksa tersebut langgar HAM.

Dr Parlindungan SH MH CLA, penasihat hukum kedua terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan, mengatakan bahwa pledoi sudah sisampaikannya.

“Kami sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan terdakwa pada, Senin (25/09/23) lalu,” ujar Parlindungan, Jumat (29/09/23).

Dalam pledoi itu, penasehat hukum menilai kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair JPU bahwa, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

“Kedua terdakwa tidak mengetahui tujuan ke Pekanbaru, karena hanya diajak jalan-jalan oleh terdakwa Rahmad Firdaus (almarhum). Kedua terdakwa tidak sedikit pun memiliki niat untuk menjual sabu tersebut,” kata Parlindungan.

Parlindungan mengungkapkan, terdakwa merupakan mahasiswa yang memiliki nilai IPK cukup bagus. Keduanya juga merupakan anak muda yang berkelakuan baik dan selalu kooperatif selama persidangan.

Selain itu terhadap terdakwa, kata Parlindungan, tidak cukup bukti kuat sebagai pelaku yang layak diberlakukan hukuman mati baginya. “Menurut kami, tuntutan hukuman tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Menilik nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, hukuman mati sangat bertentangan dengan Sila Kedua karena tidak mencerminkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa Budi Tri Utomo dan Aidil Firman Ardiansyah dengan hukuman mati. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Budi dan Aidil ditangkap pada Ahad (29/1/2023) lalu oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan III Pekanbaru. Saat itu, kedua dalam mobil Toyota Innova plat L 1478 GJ yang dikemudikan Rahmat Firdaus (alm).

Berawal ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil pickup L-300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU Arifin Ahmad, membawa sabu. Narkotika itu diletakkan dalam tumpukan buah kelapa, yang dikemudikan oleh Agusti Safrizal (tuntutan terpisah).

Saat digeledah, ditemukan 14 kantong plastik. Kepada polisi, Agus mengakui akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai.

Selanjutnya, tim Opsnal mengikuti pickup yang dibawa Agus ke Jalan Rambutan III. Setibanya di TKP, saat akan melakukan serah terima dengan Rahmad Firdaus, polisi langsung menyergapnya.

Begitu digeledah, selain Rahmad Firdaus di dalam mobil Toyota Innova polisi juga menemukan tiga terdakwa Budi, Aidil dan Suprayitno (tuntutan terpisah).

Sabu itu sendiri dibawa Sumarno (diproses polisi Malaysia)) dari Malaysia ke Sungai Carok, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rencananya, sabu itu akan dijual ke Pekanbaru.***red

Laporan Kepala Biro Pekanbaru
Sumber: detak24
Editor: Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...