Foto: Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Siak Terkait Tindak Lanjut Rombel MI,MDTA, dan Bansos kepada Anak Didik.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Rombongan belajar (Rombel) adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas. Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kab. Siak Androy Ade Rianda, SH, MH, CLA hari ini memimpin Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kab. Siak, dengan agenda: "Tindak Lanjut Terkait Rombel MI,MDTA, dan Penerima Bantuan Sosial Tidak Masuk SIPD Penerima Rombel, Perbub Pondok Pesantren dan Relokasi Penempatan Guru PPPK Kab. Siak", Senin 19/06/2023.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruangan Banggar DPRD Kab. Siak, Senin 19/06/2023.
Pantauan wartawan di lokasi, selain Wakil Ketua II DPRD kab. Siak, turut hadir Sudarman (Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Siak), Teguh Tantang (Sekretris Komisi I DPRD Kab. Siak).
Dalam Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten I Kab. Siak Fauzi Azni, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Siak Mahadar S.Pd,MM, H Erizon Effendi Kepala Kemenag Kab. Siak, Zulfikar Kadis BKPSDMD Kab. Siak serta beberapa pengurus MI, MDTA, FKPP, FKKM, PKKM.***infotorial
Laporan Kepala Biro Siak: Komar
Petugas: Dedi, Putra, Agung
Koordinator: Ahmad Faroid, S. Sos., MH