Masyarakat Siak Apresiasi Kinerja PN Siak, Menolak Seluruhnya Permohonanan Pra Peradilan Tersangka Kasus Pungli KasatPol PP Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Masyarakat Siak Apresiasi Kinerja PN Siak, Menolak Seluruhnya Permohonanan Pra Peradilan Tersangka Kasus Pungli KasatPol PP Siak

Senin, 19 Juni 2023
Foto: Masyarakat Siak Apresiasi Kinerja PN Siak, Menolak Seluruhnya Permohonanan Pra Peradilan Tersangka Kasus Pungli KasatPol PP Siak. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Kejaksaan Negeri Siak, berhasil memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan HD (Terdakwa kasus Pungutan Liar). Siak 19/6/2023.

HD selaku pemohon dalam sidang praperadilan mengajukan permohonan pada tanggal 5 Juni 2023 ke Pengadilan Negeri Siak terkait dengan Proses Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Dalam Rangka Mengikuti Turnamen Sepakbola Antar Instansi Pada Tahun 2023 yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–01/ L.4.17/Fd.2/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang praperadilan nomor PERKARA NOMOR: 3/PID.PRA/2023/PN SAK terkait gugatan HD yang telah digelar sejak tanggal 12 Juni 2023 s/d 19 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Siak ini kemudian dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Siak, dengan Hakim Tunggal ,RINA WAHYU YULIATI, S.H, pada sidang yang digelar tanggal  19 Juni 2023 tersebut memutuskan sebagai berikut:

1. Menolak seluruhnya Permohonan Gugatan Praperadilan Pemohon.

2. Membebankan biaya perkara sebesar nihil.
Dan  putusan praperadilan ini merupakan putusan yang bersifat Final dan tidak ada upaya hukum lain.***

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...