Manager Umum PT. DSI, Marsono, Menyayangkan Aksi yang Dilakukan oleh Oknum Mengambil Sawit PT. DSI yang Sudah Berkekuatan Hukum

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Manager Umum PT. DSI, Marsono, Menyayangkan Aksi yang Dilakukan oleh Oknum Mengambil Sawit PT. DSI yang Sudah Berkekuatan Hukum

Jumat, 19 Mei 2023
Foto: Manager Umum PT. DSI, Marsono, Menyayangkan Aksi yang Dilakukan oleh Oknum Mengambil Sawit PT. DSI yang Sudah Berkekuatan Hukum.

INVESTIGASINEWS.CO 
Siak - Antara PT. DSI dan eks PT. KD terjadi bentrokan lagi di kecamatan Dayun, kabupaten Siak, Riau. Hal ini terjadi karena salah seorang eks PT. KD mengambil paksa hak PT. DSI yang telah berkekuatan hukum, Minggu (14/5/2023).

Hal itu dinyatakan dalam keterangan Pers yang disampaikan oleh Marsono, selaku Manager Umum di PT.DSI, ia sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Saya herannya lahan sawit kami yang yang sudah ada kekuatan hukumnya yang Inckrah dari Makamah Agung dengan Nomor Surat: 04/Pen-Pdt/Eks.Pdt/2016/PN-Siak, tapi lahan kami itu sering diambil oleh mereka,” terangnya.

“Kita ketahui bersama bahwa PT. Duta Swakarya Indah (DSI) mempunyai hak/ memiliki hak keperdataan atas kebun kelapa sawit seluas lebih Kurang 1.300 Ha, terletak di Jl Raya Dayun-Siak, Km. 8, Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan dasar hukum hak keperdataannya saat eksekusi Pengadilan Negeri Siak Nornor 04/Pen.Pdt/Eks-Pts/2016/PN Siak tertanggal 12 Desember 2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R1 No. 158 PK/PDT/2015, tanggal 30 Juli 2015,” sambungnya.

“Dan juga Berita Acara Penitipan Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Kelapa Sawit Nomor: 04/BA.Pdt/Sita.Eks-Pts2016/PN Sak, tertanggal 01 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Siak. Jadi ini sudah jelas kekuatan hukumnya, tapi kenapa oknum tersebut masih nekat,” ucapnya kembali.

“Ditambah lagi adanya Berita Acara, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2848 K/PDT/2013, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Riau No.59/PDT/2013/PTR, Jo.Putusan Pengadilan Negeri Siak No.07/Pdt.G/2012/PN.Siak,” tambahnya.

“Dan menurut azas dan ketentuan hukumnya, maka terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022 vide Berita Acara Eksekusi Nomor : 04/Pen.Pdt/Eks-Pts2016/PN Sak. kebun kelapa sawit seluas ± 1.300 Ha, yang terletak di JI. Raya Dayun - Siak, Km. 8, Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dengan batas-batas titik koordinatnya vide Berita Acara Pencocokan/ Konstatering Nomor 4/Pen.Pdt-Pts/2016/PN Sak. adalah sah menurut hukum menjadi Hak Milik/ Hak Keperdataan PT. Duta Swakarya Indah,” terangnya.

“Jadi semua ini sudah jelas, kenapa lagi dia saudara MD ini masih saja memaksakan kehendaknya dengan menyuruh orang untuk mengambil sawit kami, kan sudah terang salah, akhirnya terjadi bentrok hari Minggu kemarin, tanggal 14 Mei 2023 itu,” pungkasnya.***doni

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas

Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas.  INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...