INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Lembaga Swadaya Masyarakat Forkorindo Kabupaten Siak, mempertanyakan keberadaan PT. Sinergi Kharisma Yuda (SKY) yang saat ini beroperasi di dalam areal Objek Vital Nasional Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), tepatnya Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Senin 20/03/2023.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan bahwa adanya indikasi diistimewakan khusus untuk PT. Sinergi Kharisma Yuda (SKY), pasalnya keberadaanya tepat di dalam pelabuhan yang merupakan objek vital nasional.
"Sedangkan perusahaan lainnya saja berada di luar pelabuhan. Saya menduga kuat bahwa PT SKY belum mempunyai izin lengkap dalam beroperasi pada Kawasan Industri Buton (KITB) tepatnya di dalam area pelabuhan tersebut. Sebab PT. Sinergi Kharisma Yuda ini sepertinya sangat diistimewakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Siak, karena keberadaannya di dalam areal pelabuhan yang merupakan objek vital nasional, sebagaimana dapat kita lihat perusahaan lain berada diluar pelabuhan," terang Syahnurdin.
Ia mempertanyakan izin PT. SKY ini seperti apa? Apakah sudah lengkap atau belum, dalam menduduki areal khusus di dalam pelabuhan KITB itu.
"Saya minta kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Siak harus tegas dalam hal ini dan memberikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan, agar kami sebagai kontrol sosial serta masyarakat tidak menduga-duga dan ada apa ini," sambung Syahnurdin.
Menurut pantauan yang dilakukan pihaknya di lapangan, memang benar adanya Perusahaan dari jepang itu sampai saat ini masih beroperasi di dalam area pelabuhan yang merupakan objek vital Nasional, tepatnya di dalam kawasan pelabuhan Industri Tanjung Buton yang masuk wilayah administrasi Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, (20/03/2023)
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek perihal tersebut.
“Iya terkait keberadaan PT. SKY tersebut kami akan mengeceknya dahulu,” ucap Indra Gunawan singkat.
Sementara, terkait hal ini, perusahaan belum dapat dihubungi, namun melalui Dinas Perijinan Satu Pintu (DPMPTSK) Kabupaten Siak, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa semua ijin sekarang via OSS.
"skrg izin lewat oss, kalo NIB kami cek di oss ada," terang Teguh, Kabid DPMPTSP singkat dalam jawaban tertulis kepada INVESTIGASINEWS.CO, Selasa 21/03/2023.***sy