Kapolsek Sungai Mandau Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan Jum'at Curhat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kapolsek Sungai Mandau Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan Jum'at Curhat

Jumat, 13 Januari 2023
Foto: Kapolsek Sungai Mandau Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan Jum'at Curhat.

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Sungai Mandau - Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Kapolsek Sungai Mandau laksanakan kegiatan rutin Jum'at Curhat yang diadakan di Aula kantor Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Jum'at (13/1/2023)

Dalam giat kegiatan Jum'at Curhat tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH serta didampingi Kanit Binmas Aipda Goklas David LT, Kasium Aipda Khairuddin
dan Bhabinkamtibmas Aipda Raja Sipahutar sedangkan dari masyarakat ada sekitar 15 orang, mereka sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut

Adapun diantara isi curhatan dari masyarakat kepada  Kapolsek tersebut adalah menanyakan tentang Surat Izin Keramaian dalam melaksanakan Pesta Pernikahan, kemudian juga masyarakat menanyakan tentang bagaimana dengan permintaan dana ke pengguna jalan dalam rangka perbaiki jalan serta tentang bagaimana hukumnya jika pelaku maling sawit yang kerugian dibawah Rp.2.500.000,- apakah dapat diproses atau tidak.

Dalam  kegiatan tanya jawab dengan masyarakat tersebut Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH menindaklanjuti langsung dengan menjawab pertanyaan masyarakat satu persatu.

"Terkait Izin Keramaian dapat diberikan mengingat kondisi covid sudah reda namun tetap menjaga batas waktu yg telah ditentukan dan menjaga ketertiban masyarakat," ucap Kapolsek.

Lanjutnya lagi, "kalau pungutan yg tidak berdasar akan dapat ditindak termasuk pidana pungli. Namun dalam pelaksanaannya jika tidak ada paksaan dan untuk kebutuhan umum maka sah sah saja, sepanjang tidak adanya upaya paksa ke penguna jalan. 

Kemudian lanjutnya, "untuk pelaku pencurian akan tetap dapat diproses dengan acara pemeriksaan cepat karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tipiring sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan," terang Pardomuan Aris Suranta.***(hd)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat

Foto: Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat - Kegiatan Penye...