RSUD Tanjung Pura Terima Hibah Rp4 Miliar untuk Pembelian Alkes

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


RSUD Tanjung Pura Terima Hibah Rp4 Miliar untuk Pembelian Alkes

Sabtu, 12 November 2022
Foto: RSUD Tanjung Pura Terima Hibah Rp4 Miliar untuk Pembelian Alkes.

INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT - Mewakili Plt. Bupati Langkat H. Syah Affanden, SH melalui Pelaksana Harian (Plh) H Amril, SSos,MAP memimpin rapat perubahan kedua (II) atas Peraturan Bupati Langkat tentang perubahan penjabaran P APBD Kabupaten Langkat TA 2022, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (8/11/2022) kemaren.

Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M Efendi menjelaskan pada perubahan kedua atas Perbup, Pemkab Langkat menerima alokasi anggaran berupa bantuan pemerintah pusat dalam bentuk uang sebesar Rp4.002.490.000 untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.

"Penggunaanya untuk pemenuhan prasarana alat kesehatan (Alkes),” ungkapnya.

Hal itu, kata Efendi, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada rumah sakit milik pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang akan mengembangkan pelayanan kangker payudara. Sesuai surat Sekertaris Jendral Kementrian Kesehatan No.HK.02.0w/D.I/9125/2202 tanggal 29 Oktober 2022, tentang daftar penerima (Lokus) bantuan pemerintah berupa bantuan layanan dalam bentuk uang hibah dari pemerintah.

Bendahara RSUD Tanjung Pura, M Nur menjelaskan pihak RSUD Tanjungpura hanya sebatas menerima dana bantuan saja, dan membayarkan nantinya kepada pihak ketiga dikarenakan PPTK nya langsung dari Kementrian Kesehatan.

RSUD Tanjung Pura menerima dana hibah itu, untuk memenuhi sarana prasarana perawatan, yakni pembelian alat pendeteksi kangker payudara (Mamografi).

"Sampai saat ini dana yang sudah masuk ke rekening milik RSUD Tanjung Pura sebesar 50 persen dari jumlah totalnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Plh Bupati Langkat menginstruksikan agar pihak RSUD Tanjungpura mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam membelanjakan dana hibah tersebut, agar tidak menyalahi aturan dan menimbulkan masalah dibelakang hari.***

Pengirim Berita: Subur Syahputra )

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...