INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Sebuah Perusahaan besar tempat pengelolaan beton rigid dan pengelolaan pengaspalan jalan tepatnya di jalan lintas Dayun Siak, diduga tidak memiliki Izin Operasional namun Bebas beroperasi. Bahkan papan plang kegiatan di perusahaan itu pun, tidak terlihat.
Pantauan awak media di lapangan, terlihat mobil-mobil dumtruk dan alat berat milik perusahaan sedang melakukan aktifitas muat dan mengangkut batu base untuk pengaspalan jalan di sepanjang jalan lintas Dayun - Siak, Kamis 21/07/2022.
Camat Dayun, Nopendra Kasmara, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan ia tahu hanya lokasinya saja.
"Kecamatan cuma tahu PT. HJT itu cuma melaporkan lokasi saja. Setelah kami panggil baru dia melapor tempat lokasi penumpukan batu atau tempat pasirnya perbatasan Benteng Hulu, Jadi kalau terkait izinya saya belum dapat kabar intruksi dari DPMPTSP," sebut Nopendra Camat Dayun.
Sementara, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Siak, Teguh Santoso, saat ditanya tentang izin operasional PT. HJT yang diduga tidak miliki izin operasional itu, tidak menjawab, hanya menyarankan ke Kadisnya.
"Konfirmasi ke Kadis DPMPTSP, mohon lewat buk Kadis dulu tanya ya, entar kalau diarahkan ke kami, baru kami boleh jawab," tetang Kabid Perizinan DPMPTSP Siak, dengan singkat.
Humas perusahaan yang diketahui atas nama Indrayana, saat dikonfirmasi tentang izin operasional, selulernya sedang tidak bisa dihubungi, lalu dikirim pesan lewat WA, Kamis 21/07/2022 tidak mau membalas, hinga berita ini tayang.
Media juga sudah konfirmasi kepada Kepala Dinas Pol PP melalui Kasi Penegakan Perda Kabupaten Siak, Subandi, ia mengatakan sudah mengetahui.
"Sudah tahu mas, memang tidak ada memiliki izin. Tapi kita masih menunggu informasi dari pihak Kecamatan Dayun, sampai sekarang belum juga ada. Kalau tak ada juga info dari camat, mungkin minggu depan kami akan turun ke lokasi," terang Subandi.***tim.z