INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - PT. AA diduga menggunakan status badan hukum koperasi untuk panen akasia liar di kebun masyarakat, yakni Koperasi Bumi Dosan Sejahtera (BDS) yang baru berdiri pada tahun 2020 lalu, dan mulai melakukan panen akasia liar di tahun 2021. Ulah perusahaan pemasok bahan baku kertas itu merugikan petani tempatan, khususnya petani yang memiliki lahan di sekitar KM 2 Doral.
Betapa tidak, lahan mereka dirusak, kayu akasia diambil, dan pohon sawit yang menjadi harapan penopang ekonomi keluarga diratakan dengan alat berat.
Salah seorang pemilik lahan, Sugianto, merasa kesal atas ulah perusahaan main serobot aja tanpa ada pemberitahuan, pada hal di kebun itu ada tanaman kelapa sawit, sementara pihak perusahaan main ambil saja.
"Kebun kelapa sawit itu saya beli sama bapak Idar pada tahun 2016, pada saat saya beli sawitnya udah di panen, tinggi 2 meter, namun sebagian ada yang mati dan saya sisipkan dengan tanaman sawit lagi, dan suratnya jelas, memastikan lahan itu tidak ada bersengketa, jadi kami bawa perangkat desa, artinya kami tidak sembarang beli," ujar Sugianto.
Demikian juga, Doli (55th) petani yang kebunnya dirusak, juga mengaku kecewa dengan perusahaan yang memperalat koperasi itu, setelah kebun mereka dirusak, tidak satu rupiah pun sampai diterimanya dari hasil panen akasia liar yang telah digunakan memasok bahan baku kertas di perusahaan Sinarmas grup itu.
“Awalnya kami mengusir alat berat masuk ke lahan kami, aparat didatangkan, kami diserang oleh satpam yang didatangkan, entah berapa mobil,” kata Doli dengan nada kecewa, Kamis (16/6/22).
Sampai sekarang kami belum menerima uang satu rupiah pun, padahal dulu janjinya, kami petani yang lahannya diambil kayu akasia liarnya, dapat bagian Rp. 20.000 dari tiap satu ton kayu yang dipanen. Saya sudah sering menagih uang itu ke humar Arara, pak Nasir, sampai sekarang baru janji-janji saja yang ada,” kata Doli.
Lebih jauh, Doli menuding koperasi BDS diperalat perusahaan untuk melakukan aktivitas ilegal, panen akasia liar.
Sebab, masyarakat tidak tahu kapan koperasi itu berdiri, apakah sudah mengantongi Izin Usaha Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
“Saya lihat koperasi BDS ini hanya dijadikan alat untuk merampas kayu liar di atas kebun masyarakat, dampaknya kami petani dirugikan,” terang Doli.
Sementara, Kabid Koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Zaky saat dikonfirmasi terkait keberadaan dan status Koperasi BDS menjelaskan, bahwa koperasi itu terdaftar, namun belum pernah lapor ke Dinas.
“Koperasi Bumi Dosan Sejahtera, di Desa Dosan, datanya secara online ada. Namun belum pernah ada menyampaikan laporan tahunan ke Dinas. Setatus Koperasi BDS masih grid D, belum pernah menyampaikan laporan, makanya saat ditanya kami kesulitan mencari data koperasi itu,” jelas Zaky di ruang kerjanya.
Saat ditanya jenis lingkup usaha koperasi BDS, Zaky mengaku belum pernah melihat dokumen perizinannya, sehingga tidak bisa dijelaskan, pasalnya sejauh ini pihak koperasi belum ada menyampaikan laporan.
Sesuai ketentuan, jika koperasi dalam 3 tahun berturut-turut tidak menggelar RAT (Rapat Akhir Tahunan), dan tidak menyampaikan laporan, maka bisa direkomendasikan untuk dibubarkan.
Sebelumnya diberitakan, humas PT. Arara Abadi Distrik Siak, M. Nasir mengakui bahwa akasia yang sebelumnya sudah dipanen di lahan itu merupakan akasia yang tumbuh, pihak perusahaan bekerja sama dengan Bumi Dosan Sejahtera, melakukan perawatan terhadap akasia liar.
"Dijarangkan, sudah besar dipanen," ujarnya.
Dia mengakui, benar saat panen menyaksikan ada batang sawit yang sudah besar, namun ia menyebut batang sawit yang ditumbang dan dibenam ke tanah itu merupakan tanaman sawit yang tidak terawat.
"Memang saat itu ada batang sawit di sana, namun menurut kami sawitnya tidak terawat," ujar Nasir.
Nasir menjelaskan, secara teknis dilakukan pendataan siapa pemilik lahan di areal itu, awalnya terdata bahwa mayoritas yang menguasai lahan di aral itu adalah masyarakat Kecamatan Sungai Apit. Sehingga perusahaan memberikan kuasa kepada salah seorang warga Sungai Apit untuk merangkul masyarakat, sehingga terbentuk kelompok tani dan koperasi sebagai badan hukum untuk mengelola lahan.***(Komar.S.Tim)