Satpolairud Polres Simeulue Amankan Dua Unit Kapal Asal Pulau Nias

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Satpolairud Polres Simeulue Amankan Dua Unit Kapal Asal Pulau Nias

Senin, 23 Mei 2022
Foto: Personel Satpolairud Polres Simeulue sedang berdialog dengan nelayan.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIMEULUE, ACEH - Satpolairud Polres Simeulue menggelar patroli di sepanjang pesisir Pantai Kabupaten Simeulue, Minggu (22/05/2022).

Dalam patroli tersebut, Anggota Satpolairud Polres Simeulue bertemu dan berdialog langsung dengan nelayan yang berasal dari Nias utara, Selain untuk menyerap informasi, juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH, MH melalui Kasat Polairud, Iptu Rachmad Arasyid mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh anggota Satpolairud Polres Simeulue untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada nelayan yang ada di Kabupaten Simeulue.

Dalam patroli ini Satpolairud Polres Simeulue memonitor dua unit Kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, Personel Satpolairud Bripka Andika Saputra Gea langsung naik keatas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut.

Pada saat dokumen kapal diperiksa ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal yang mana surat pendaftaran kapal tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) tentang perikanan.

Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT kebawah diwajibkan melalukan Pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat Keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Untuk saat ini kedua Kapal tersebut diamankan didermaga TPI desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue untuk menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

Para nelayan juga diingatkan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, sehingga dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Kegiatan tersebut berakhir sekira pukul 22.30 WIB, situasi dalam keadaan aman dan baik.***

Laporan: rilis

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...