Kejari Siak Eksekusi Terdakwa Kasus Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik/ Fitnah

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kejari Siak Eksekusi Terdakwa Kasus Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik/ Fitnah

Selasa, 17 Mei 2022
Foto : Terdakwa II Dewi Arisanty (rompi merah).

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Telah dilaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana Pencemaran Nama Baik/ Fitnah atas nama terdakwa II Dewi Arisanty, Selasa tanggal 17/05/2022.

Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Dewi Arisanty selama 1 (Satu) tahun.

Terdakwa II menyatakan banding didepan persidangan tetapi selanjutnya dinyatakan lewat waktu.

Dewi Arisanty yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Riau masuk bui karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin.

Kajari Siak, melalui Kasi Pidum Senopati, Selasa 17/05/2022, mengatakan Ketua Komnas PA Riau itu ditangkap bukan terkait profesinya melainkan terkait pencemaran nama baik atau fitnah.

"Kebetulan saja dia sebagai Ketua Komnas PA Riau, tapi ini bukan terkait profesinya, namun pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain," ujar Senopati, Selasa (17/05/2022) di ruangannya.

Pelaksanaan Eksekusi pidana penjara dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa serta disaksikan dan dengan pengawalan anggota Polisi dari Polres Siak, pelaksanaan dimaksud sesuai protokol Kesehatan.

"Adapun sebagaimana putusan dimaksud dengan amar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memfitnah” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 311 Ayat (1)
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam selama 1 (Satu) tahun.

"Kasus ini bermula saat hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I M. Sofyan Sembiring dan Terdakwa II Dewi Arisanty bertemu di Pangkalan Kerinci dan berangkat bersama-sama dengan Sdr. Sunardi, Sdr. Zulkifli ke Siak," sambung Senopati.

Lalu Terdakwa II Dewi Arisanty berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.”

Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil Terdakwa I M. Sofyan Sembiring.

Selanjutnya Terdakwa I M. Sofyan Sembiring dan Terdakwa II Dewi Arisanty pergi menuju ke suatu lahan di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sambil membawa sebuah plang nama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, Sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.”

Bahwa selanjutnya sesampainya di suatu lahan di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Terdakwa II Dewi Arisanty menelepon Sdr. Warsan Jaya selaku Kepala RT untuk meminjam dodos dan menyuruh Sdr. Sunardi untuk mengambil dodos tersebut.

Setelah Sdr. Sunardi mengambil dodos lalu Terdakwa I M. Sofyan Sembiring menyuruh Sdr. Zulkifli untuk memasang plang nama tersebut.

Kemudian Sdr. Sunardi bersama dengan Sdr. Zulkifli menggali tanah dan memasang plang nama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, Sesuai dengan risalah lelang No.118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.”

Bahwa Saksi Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin/ perintah untuk memasang plang nama
di lahan di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak tersebut dan Saksi Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya akibat dipasangnya plang nama tersebut.

Bahwa kata-kata yang tertulis di plang nama tersebut adalah tidak benar dikarenakan di dalam risalah lelang No. 118/ 1987-
1988, tanggal 29 Maret 1988 diketahui pemenang lelang atas lahan di RT.3/ RK. I, Kepenghuluan Merimpan, Pematang Tiga,
Kecamatan Siak Sri Indrapura, Kabupaten Bengkalis adalah Anwar, sebagai pimpinan PT. Datin Agung, dan bukanlah Saksi
Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut Riwayat Pemanggilan terhadap terpidana: 
1. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Nomor : B-1198/L.4.17/Eoh.2/05/2022 tanggal 18 April 2022;
2. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Ke – II Nomor : B-1279/L.4.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 22 April 2022;
3. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Ke - III Nomor : B-1358/L.4.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022.

Sebagaimana pemanggilan tersebut terpidana mangkir untuk hadir  sehingga melalui perintah Kajari, Kasi Pidum melakukan penjemputan terpidana berkediaman di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura.

Adapun Jaksa yang menangani yaitu :
1. SENOPATI, S.H
2. MARIA PRICILIA SILVIANA,S.H

Bahwa terpidana saat ini bekerja sebagai ketua di Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau Periode Tahun 2020 s/d tahun
2025.

Penasehat hukum terdakwa yaitu dari Noesantara & Associates advocate & legal consultant.

Bahwa adapun terdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura dengan dibuatkan Berita Acara
Penyerahan.***dpr.rl

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...