Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Lahan SMAN 3 Batu, JPU Hadirkan 5 Saksi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Lahan SMAN 3 Batu, JPU Hadirkan 5 Saksi

Kamis, 14 April 2022
INVESTIGASINEWS.CO
BATU - Sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (11/4/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yakni Afrid Sundoro Putro SH,   Silfana Chairini SH.MH Alfadi Hasiholan SH serta Aditya Nugroho SH menghadirkan lima saksi.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo SH.MH menjelaskan, saksi yang diperiksa kali ini, yakni Sutrisno ( Sekdes ), Siswoyo, Nasikin, Lastari dan Hartutik.

Dikatakan, semestinya ada 7 orang saksi karena ada 2 (dua) saksi yang sudah meninggal dunia atas nama Nuryuwono dan Sutrisno dengan dibuktikan adanya akta kematian yang ditunjukan kepada Majelis Hakim PN Tipikor.

“Namun BAP saksi yang telah meninggal dunia tersebut tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada waktu persidangan dikarenakan pada waktu penyidikan (Saksi masih hidup) telah dilaksanakan pengambilan sumpah oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batu kepada kedua Saksi yang telah meninggal dunia tersebut,” tegas Edy.

Terdakwa atas nama ES, didampingi oleh penasehat hukumnya  Drs.Sentot Yusuf Patrika SH.MH dan Nanang Istiawan Sutriyono  didampingi penasehat hukum Haris Fajar K .SH.

Perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi ) berupa kegiatan pengadaan tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Split menjadi 2 perkara.

“Dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede  ” terang Edy.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Senin, 18 April 2022 masih agenda pemeriksaan saksi dan proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom.

“Kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang Kota, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkas Edy Sutomo yang sekaligus humas Kejari Batu.***

Laporan : Damanhury Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...