BREAKING NEWS. Penghulu Kampung Teluk Mesjid, Sungai Apit, Siak, FS, Resmi Ditahan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


BREAKING NEWS. Penghulu Kampung Teluk Mesjid, Sungai Apit, Siak, FS, Resmi Ditahan

Kamis, 21 April 2022
Foto: FS, tersangka kasus korupsi APBKam.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Dugaan korupsi Penghulu Kampung Teluk Mesjid, Sungai Apit, Siak yang telah melakukan penyelewengan dana APBKam TA 2020 terkuak hari ini Kamis 21/04/2022.

Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor Print 01/L.4.17/Fd.02/02/2022 tanggal 23/02/2022 berkesimpulan adanya dua alat bukti yang cukup guna menentukan status tersangka FS.

Hal itu disampaikan oleh pihak Kejari Siak dalam expose perkara di halaman kantor Kejari Siak, Kamis.21/04/2022.

Berdasar Surat Penetepan tersangka nomor: TAP-01/L.4.17/Fd.2/04/2022 tanggal 21/04/2022 telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap FS, jabatan selaku Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dari Januari 2020 s/d sekarang.

"Bahwa dengan pertimbangan syarat subjektif maupun objektif yang diatur dalam KUHAP serta Pasal yang disangkakan kepada tsk yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas tindak pidana korupsi maka tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Siak", terang Kasi Pidsus saat expose di halaman kantor Kejari Siak. 
Expose kasus dugaan korupsi FS di halaman kantor Kejari Siak. 

Diketahui, ABPKam kampung Teluk Mesjid sejumlah Rp.2.506.586.145.

“Dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh penghulu kampung teluk mesjid yaitu Tersangka FS," sambungnya.

Selain itu, ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya yaitu dengan cara nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Selain itu terdapat 2 (dua) kegiatan fisik yaitu kegiatan semenisasi gang ayub dan kegiatan pelebaran box culvert jalan abdul jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Tersangka FS tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan, sehingga dalam pelaksanaanya terdapat kelebihan pembayaran,” tutupnya.

Sehingga atas perbuatan tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.231.711.537,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh rupiah).***al.bykomar.dvf

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...