BREAKING NEWS. Dihukum 10 Tahun Penjara, Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Remaja di Mempura, Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


BREAKING NEWS. Dihukum 10 Tahun Penjara, Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Remaja di Mempura, Siak

Jumat, 11 Maret 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Bertempat di Pengadilan Negeri Siak, Jumat 11/03/ 2022 tepat pukul 09.30 WIB pembacaan putusan hakim terkait kasus perkosaan dan pembunuhan anak gadis remaja di Mempura yang sempat menghebohkan masyarakat Siak.

Seperti diketahui, pemerkosaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 02 Februari 2022 di Kebun Sawit beralamat di RT.002 RW. 001 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

"Benar, hari telah dilaksanakan persidangan anak di Pengadilan Negeri Siak, terkait tindak pidana. Pelaksanaan persidangan, dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat hukum, BAPAS, orangtua anak dan anak pelaku", ujar Kajari Siak Darmabela Tymbaz melalui Kasi Pidum, Senopati Jumat 11/03/2022.

Terlihat, di persidangan juga ada pengawalan Polisi dari Pihak Polres Siak, dan dinas kesehatan.

Acara sidang pembacaan putusan ini, dilakukan secara daring (virtual).

"Dalam amar putusan Majelis Hakim, pada pokoknya pertimbangan hukum dari JPU diambil alih seluruhnya oleh Mejelis yaitu terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa persetubuhan dengannya mengakibatkan anak melakukan dan meninggal dunia pembunuhan  berencana, sesuai dakwaan  Primair  Penuntut  Umum", sambung Senopati.

Bunyi amar putusan Mejelis hakim yaitu:

Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana dan ; penjara 10 (sepuluh) Tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan setelah menjalani Pidana Penjara melaksanakan Pidana Pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua: Dewi
Anggota: Mega 
Anggota : Rina

Laporan: u.d

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi

Foto: Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi.  INVESTIGASINEWS.CO Siak - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (P...