Merasa Dirugikan Pihak Achmad Rochim Ajukan Gugatan Intervensi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Merasa Dirugikan Pihak Achmad Rochim Ajukan Gugatan Intervensi

Kamis, 10 Februari 2022
INVESTIGASINEWS.CO
JATIM - Pasca diputuskan perkara sengketa kepemilikan atas obyek tanah antara sesama warga Desa Karangmenggah di Pengadilan Negeri Bangil dengan putusan 'Tidak Dapat Diterimanya Gugatan Para Penggugat'. Kali ini muncul babak baru, yakni para penggugat melakukan Gugatan ke warisan di Pengadilan Agama Bangil. 

Terkait gugatan tersebut pihak Achmad Rochim merasa banyak kejanggalan serta dirugikan, oleh karenanya pada Rabu 09 Pebruari melalui kuasa hukumnya Maha Patih Law Office mengajukan Gugatan Intervensi. 

Saat dijumpai di Pengadilan Agama Bangil, Andi Rachmanto selaku koordinator tim kuasa hukum Achmad Rochim membenarkan hal tersebut. 

"Iya, ini kali kami mendatangi Pengadilan Agama Bangil dengan dua tujuan yakni melayangkan Surat Aduan kepada Kepala Pengadilan serta mendaftarkan Gugatan Intervensi dalam posisi kami di pihak yang dirugikan (tussenkomst), karena kami rasa banyak kejanggalan serta adanya indikasi 'playing victim' atau upaya penyelundupan hukum oleh pihak yang berperkara," terang Advokat yang juga mantan jurnalis ini. 

Achmad Rokim juga menyampaikan bahwa pihaknya awalnya tidak mengetahui terkait perkara ini, tiba - tiba pada Jum'at 04 Pebruari ada kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dari Pengadilan Agama Bangil, sedangkan pihaknya selaku pemilik lahan yang sah dan menempati obyek tersebut tidak ada pemberitahuan maupun izin. 

"Awalnya kami tidak tau mas, tau - tau diinfokan oleh perangkat desa kalau pihak pengadilan tadi ke lahan saya. Saya kaget dan langsung mengabarkan ke Mas Andi (kuasa hukum kami - red), saya kira perkara dulu sudah selesai dan kami menang," terangnya. 

Andi Rachmanto juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan Gugatan Intervensi untuk membuka tabir dan fakta - fakta hukum yang sebenarnya, dan mematahkan upaya - upaya pengkaburan fakta peristiwa. 

"Masuknya kami dalam perkara nomor 2384/Pdt.G/2021/PA.Bgl sebagai pihak intervensi guna menyampaikan kebenaran, sudah tidak ada waris dalam obyek tanah tersebut, jelas - jelas sudah 'Tirah Waris', lagipula gugatan di PA terkesan disembunyikan dengan tidak dimasukkannya pihak kami oleh tergugat, ada apa ini?, Semoga dengan diterimanya intervensi kami nantinya akan membuka fakta hukum yang sebenarnya," imbuh pria yang juga Ketua LBH Malang ini. 

Sementara itu saat dikonfirmasi pihak Pengadilan Agama Bangil melalui Sobirin, membenarkan adanya data masuk (gugatan intervensi) dalam perkara nomor 2384/Pdt.G/2021/PA.Bgl hari ini (Rabu, 9/02).***

Laporan Kepala Perwakilan Jatim: Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...