Sebanyak 16 Tersangka Pelaku Tindak Kejahatan CURAS dan CURAT, Diringkus Satreskrim Polres Jepara

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sebanyak 16 Tersangka Pelaku Tindak Kejahatan CURAS dan CURAT, Diringkus Satreskrim Polres Jepara

Selasa, 02 November 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
JEPARA -  Polres Jepara melaksanakan instruksi Polda Jateng dengan dasar ST Kapolda Jateng Nomor : STR / 784 / IX / OPS.1.3 / 2021 Tanggal 30 September 2021 tentang Pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jateng.

Target Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di wilayah hukum Polres Jepara. Operasi dilaksanakan selama 20 hari, dari 11 s/d 30 Oktober 2021. Target operasi yaitu kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) dan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan objek Kendaraan Bermotor.

Jepara, 2 November  2021, hasil pengungkapan yaitu : 12 TKP Curat dengan Objek R2, terdiri dari : 3 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 2 TKP di Kecamatan Jepara,  2 TKP di Kecamatan Pecangaan, 1 TKP di Kecamatan Welahan, 1 TKP di Kecamatan Batealit, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Nalumsari, dan 1 TKP di Kecamatan Mayong.

Total 16 tersangka berhasil diringkus , terdiri dari : 11 Pemetik, 5 Penadah dan  13 Unit SPM sebagai  Barang Bukti dari para tersangka yang diamankan oleh satuan Reskrim Polres Jepara.

Modus operandi para pelaku kejahatan di lokasi TKP berbeda yaitu : masuk rumah kosong di 2 TKP, Menggunakan Kunci Letter ”T” di 4 TKP, dan mengambil motor yang kuncinya tertinggal di unit sepeda motor di 6 TKP.

Menindaklanjuti penangkapan para pelaku kejahatan, hingga sampai saat ini, seluruh hasil pengungkapan baik tersangka dan barang bukti, masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan mengenai barang bukti temuan, ada 1 (satu) Barang Bukti temuan dari hasil penadahan akan kita kembalikan kepada pemiliknya yang menjadi korban kejahatan.

Harapan dalam kegiatan ini adalah dengan adanya Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 ini, Polres Jepara dapat memberikan sumbangsih menekan angka kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan Objek R2 (SPM) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara, dan Polres Jepara menghimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dengan modus kejahatan para pelaku yang berhasil diungkap, jangan lengah, dan gunakan kunci dobel untuk mengantisipasinya dari tindak pidana oleh pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Jepara.
Sementara, pasal dan ancaman yang akan dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimum 7 tahun dipenjara.***

Sumber: Kasatreskrim Polres Jepara AKP  Muhammad Fachrur Rozi, SH., SIK.
Laporan : M. Soleh / Red.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...