Modus Kejahatan Investasi Dengan Aplikasi WhatsApp Diungkap Polres Jepara

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Modus Kejahatan Investasi Dengan Aplikasi WhatsApp Diungkap Polres Jepara

Jumat, 19 November 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
JEPARA - Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-.

"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Rabu (17/11/2021) dalam keterangan yang diberikan dalam Konferensi Pers Polres Jepara.

Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto mengatakan, kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan menjanjikan keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu rupiah.

"Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres Jepara.

Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta investasi dirugikan.

Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

Atas perbuatannya, tersangka YN terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun disangkakan melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.

Tersangka selama menjadi buron, bersembunyi di rumah pengacaranya di Kabupaten Pati dan kepada penyidik tersangka mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan, tersangka sendiri awalnya diperiksa dalam status saksi atas laporan yang masuk dari para korban. Kemudian, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, status dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus investasi uang.

Tersangka sendiri mengaku kepada penyidik, bahwa dia hanya melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Jepara, tidak di wilayah lain. Tersangka sendiri saat ini ditahan di Polres Jepara karena alasan objektif dan subjektif.

Dengan adanya perkara ini, Kapolres  menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan.

"Karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya", pungkasnya.***

Laporan : M. Soleh / Red.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...